Simpan Narkoba, Hasyim Divonis 17 Tahun Penjara

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pemilik ratusan gram narkotika golongan satu jenis sabu, terdakwa Hasyim bin Muhammad Alil divonis majelis hakim selama 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (26/3).

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dame Parulian Pandiangan SH dan didampingi Iwan Irawan SH serta Sugeng Sudrajat SH tersebut, terdakwa Hasyim juga dikenakan denda sebesar Rp2 miliar.

Apabila uang senilai Rp2 miliar itu tidak dibayar, maka terdakwa harus menggantinya dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara, ucap Hakim Dame dalam sidang.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu juga, atas terbuktinya terdakwa Hasyim bersalah melanggar hukum pidana tentang undang – undang (UU) narkotika.

Dalam fakta persidangan dan keterangan saksi – saksi, terdakwa terbukti menyimpan, mengusai dan memiliki narkotika golongan satu jenis sabu, ujar majelis.

Majelis juga mengatakan, melihat barang bukti yang diamankan dari terdakwa Hasyim, berupa sebuah plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 100,9 gram, sebuah plastik berisi sabu 100,8 gram, satu bungkus sabu 20,06 gram, sabu seberat 181 gram, sabu seberat 100,9 gram dan sabu seberat 24 gram serta uang tunai senilai Rp44 juta tersebut.

Kami berpendapat, terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 112 tentang UU narkotika, dan barang bukti yang diamankan berupa sabu dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan, barang bukti uang senilai Rp44 juta dirampas untuk negara, kata majelis.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu juga, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Epan yang sebelumnya menuntut terdakwa Hasyim selama 15 tahun penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa Hasyim menyatakan pikir – pikir selama satu minggu. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Tiga Karyawan PT Allbest di PHK Sepihak

Read Next

Kebersihan Sudah Meningkat 80 Persen di Tanjungpinang