Tiga Karyawan PT Allbest di PHK Sepihak

Bintan, IsuKepri.com – Sebanyak tiga karyawan PT Allbest yang merupakan sapcon dari PT Bintan Offsor (BO) KM 23 Kijang, Kecamatan Bintan Timur, yakni Guntur, Masyrin dan Nimrot Manulang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari pihak perusahaannya.

Kepada www.isukepri.com, ketiga karyawan yang di PHK sepihak tersebut mengatakan, PHK yang dilakukan oleh manajemen PT Allbest itu semena – mena. Pasalnya PHK itu tidak ada penyelesaian yang jelas sehingga merugikan karyawan.

“Persoalannya juga sepele, seperti mencari kesalahan kami saja. Awalnya salah seorang dari kami membawa baju kerja yang dibeli dari salah seorang karyawan PT BO didalam tasnya. Saat pulang kerja diperiksa oleh security dan ditanya mengenai baju kerja tersebut. Kita bertiga membeli baju kerja itu lantaran baju kerja jatah dari PT Allbest sudah tidak layak pakai. Karyawan perusahaan lainnya diberi jatah baju 2 buah untuk kerja. Sementara PT Allbest hanya satu memberi baju kepada karyawan. Jika rusak, bajunya harus beli yang baru kepada perusahaan dengan harga Rp 180 ribu,” papar Guntur, Kamis (26/3).

Guntur menambahkan, atas masalah ini, perusahaan tidak mau lagi mempekerjakan mereka. Padahal, saat ditanya ke manajemen PT BO, tidak ada masalah dengan pembelian baju kerja tersebut.

“Itu yang membuat kami keberatan di PHK, karena baju kerja kami sudah rusak dan jika masih dipakai juga kita tidak diperbolehkan masuk ke lokasi kerja oleh security,” imbuhnya.

Sementara itu, tambahnya, baju tersebut bukan dicuri dan baju itu juga hanya untuk kerja. “Kita disuruh HRD perusahaan untuk menandatangi surat pengunduran diri. Tapi kami tolak dan hingga saat ini belum juga ada penyelesaian. Selain itu, kami sudah tiga hari tidak diperbolehkan masuk kerja, yakni sejak 23 maret 2015 kemarin,” kata Guntur.

Sementara, Masyrin meminta kepada perusahaan tidak sewenang – wenang mem – PHK secara sepihak. “Kita minta perusahaan mempekerjakan kami kembali. Jika kami di PHK perusahaan harus membayar semua upah kami,” paparnya.

Jika perusahaan tidak juga memenuhi tuntutan ini, kata Masyrin, mereka akan melanjutkan keranah hukum. Dikonfirmasi HRD PT Allbest, Safarudin saat dihubungi www.isukepri.com, ia enggan menjelaskan secara rinci PHK yang dilakukan perusahaan kepada tiga karyawan tersebut. “No comen lah, saya tidak bisa memberikan penjelasan,” ujarnya singkat. (RAMDAN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Tiga Karyawan PT Allbest Mengadu ke LSM ICTI

Read Next

Simpan Narkoba, Hasyim Divonis 17 Tahun Penjara