Tuna Wicara Pelaku Penjambretan di 21 TKP Disdangkan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Seorang tuna wicara (Bisu) yang melakukan penjambretan di 21 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Tanjungpinang, Daniel bin Simon (36) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (12/3).

Sidang perkara jambret yang dilakukan terdakwa Daniel itu juga, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dame Parulian Pandiangan SH tersebut, terdakwa Daniel didampingi seorang penterjemah bahasa tubuh yang direkomendasikan dari Polres Tanjungpinang, yakni Ishak Iskandar.

Sebelum sidang dimulai, majelis hakim juga meminta surat izin penerjemah, setelah itu Ishak disumpah untuk memberikan keterangan dengan sebenarnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Sagala SH menyampaikan, terdakwa Daniel telah melakukan penjambretan di 21 TKP. Dalam menjalankan aksinya, terdakwa melakukannya sendirian.

Dari tangannya berhasil disita beberapa barang bukti yang belum dijual, berupa KTP para korban dan lima unit HP yang belum sempat dijual terdakwa, ucap JPU Rudi.

JPU melanjutkan, pengungkapan serta penangkapan terdakwa Danirl dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan. Terdakwa ditangkap saat berada di pinggir jalan tepatnya di depan kantor Pelni, Jalan Ahmad Yani, KM 5 Tanjungpinang.

“‘”‘Setelah itu, terdakwa pun di bawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan, pelaku juga menggunakan bahasa isyarat dan mengakui ada beberapa barang hasil perbuatannya di rumahnya,”‘”‘ ujar Rudi.

Usai pembacaan dakwaan, dilanjutkan dengan keterangan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Maya. Saksi Maya menyampaikan, kejadian penjambretan yang dialaminya terjadi di KM 8, pada malam hari.

“‘”‘Saya dijambret di batu 8 bawah pada malam hari. Waktu itu yang dijambret tas mama warna putih berisi uang sekitar berapa juta dalam amplop dan dompet isinya uang,”‘”‘ ujarnya.

Sebelum dijambret, Maya mengaku sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan orang tuanya serta keponakannya yang masih berusia satu tahun. Saat dijambret ia pun sempat mengejar terdakwa.

“‘”‘Terdakwa melakukan aksinya sendirian. Kami sempat ngejar terdakwa ini. Dia waktu itu memakai jaket hitam, celana panjang,”‘”‘ kata Maya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, terdakwa Daniel yang mendengarkan bahasa isyarat dari penerjemah, mengakui perbuatannya tersebut.

“‘”‘Dia mengaku jika dia yang melakukan perbuatan jambret mengambil tas warna putih talinya warna coklat,”‘”‘ ujar Ishak.

Usai mendengar keterangan saksi dan pengakuan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada pecan depan dan meminta penerjemah untuk hadir kembali dalam sidang berikutnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dana Rp100 Miliar Untuk Promosi Pariwisata Kepri

Read Next

Menhub Akan Baca Usulan Gubernur Terkait Penambahan Kapal