Cholderia Minta Majelis Hadirkan Mantan Ketua PN Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sidang kasus dugaan pemalsuan tandatangan mantan karyawan PT Rotarindo Bintan Busana (RBB) atas terdakwa Cholderia Sitinjak dan terdakwa Darsono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (29/4).

Dalam sidang dengan menghadirkan saksi pelapor Dedi alias Abun ini juga, terdakwa Cholderia meminta mejalis hakim untuk menghadirkan saksi pelapor lainnya yakni Setya Budi yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Saya mohon saksi pelapor Setya Budi dan Muliyono dihadirkan pada sidang pekan depan yang mulia, ucap Cholderia dalam sidang.

Selain itu, terdakwa Darsono juga membantah keterangan saksi Abun yang menyebutkan terdakwa memalsukan tandatangan mantan karyawannya saat proses pemeriksaan di kepolisian.

Nama Ngatini dan Mariana yang diperiksa itu karyawan PT Suakarya yang kebetulan namanya sama dengan karyawan PT RBB, ucap Darsono.

Sementara itu, saksi Abun yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Eckra Palapia SH dan Rudi mengatakan, kehadirannya dalam sidang merupakan sebagai saksi pelapor atas kasus pemalsuan tandatangan.

Saya melaporkan Choldelia dengan Darsono atas tandatangan tidak benar. Hal ini juga dalam perkara eksekusi asset perusahaannya, ucap Abun.

Ia menyampaikan, dalam kasus tersebut dimenangkan oleh para karyawan dan diperintahkan untuk dieksekusi. Sedangkan, tandatangan karyawan yang dipalsukan itu merupakan untuk surat kuasa agar menjalankan eksekusi, ujarnya.

Menanggapi permintaan terdakwa untuk menghadirkan saksi pelapor Setya Budi dan saksi Muliyono, Ketua Majelis Hakim, Bambang Trikoro SH dan didampingi Hakim Anggota Sugeng SH serta Eryusman SH akan menyurati saksi.

Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pengadilan Hukum 24 Anak Punk Dengan Masa Percobaan

Read Next

Gubernur Kepri Serahkan Rp80 Miliar Untuk Pilkada