DPRD Kepri Bentuk Pansus Ranperda LPP – KCSTV

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pendirian lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) Kepri Cyber School Television (KCSTV).

Pembentukan Pansus itu juga melalui Paripurna putaran ke – 22 masa sidang pertama di Kantor DPRD Kepri, Dompak Tanjungpinang, Senin (13/4). Sidang pembentukan Pansus tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak serta diawali dengan pembacaan pandangan masing – masing fraksi yang ada di DPRD Kepri. Seperti Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi PKS dan PPP serta Fraksi Kebangkitan Nasional.

Pada paripurna tersebut seluruh fraksi menyetujui dibentuknya Pansus Ranperda LPPL KCSTV. Hanya saja, dari setiap fraksi meminta jika keberadaan KCSTV ini nantinya bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat serta benar – benar harus bertindak independen dan tidak dikomersilkan.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak usai memimpin sidang mengatakan, terbentuknya Pansus Ranperda LPPL KCSTV merupakan hasil kesepakatan semua setelah mendengar pandangan masing – masing fraksi. Meski diaukui Jumaga ada catatan – catatan yang harus dipenuhi jika KCSTV ini nantinya di perdakan.

Namun, hal itu adalah wajar karena DPRD sebagai pemegang fungsi legislasi juga tidak mau melegalkan sebuah produk hukum yang kemudian disalah gunakan, ucap Jumaga.

Intinya, kata Jumaga, semua setuju, namun ada catatan – catatan yang harus diperhatikan. Diantaranya, KCSTV harus kredibel, independen, tidak dikomersilkan serta berpihak kepada masyarakat secara luas.

Yang jelas, kita buatkan Perda, lalu kita yang akan mengontrol pelaksanaannya termasuk dalam hal penganggaran. Intinya, apapun Perda yang kita buat, memberikan manfaat bagi masyarakat banyak. Itulah fungsi kita di DPRD ini,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pembentukan Pansus DPRD terkait LPPL KCSTV ini adalah bentuk tindaklanjut atas diusulkannya Ranperda pada 7 April 2014 lalu oleh Gubernur Kepri, Muhammad Sani. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Wawako Tinjau Pelaksanaan UN Online di SMK 1 Tanjungpinang

Read Next

Fraksi DPRD Setujui Ranperda LPPL Kepri