Ikan Ekspor Harus Kantongi Sertifikat Layak Konsumsi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Abdul Khalik menyatakan, ikan segar yang hendak diekspor dari kabupaten kota se – Kepri harus mengantongi sertifikat layak konsumsi.

Perusahaan atau perorangan yang mau mengekspor hasil perikanannya, harus mengurus sertifikat layak konsumsi di LPPMHP, kata Abdul kepada media ini, Senin (20/4) di ruang kerjanya.

Ia mengatakan, maksud dari pengurusan sertifikat itu juga, agar ikan yang diekspor keluar negeri tersebut layak dikonsumsi oleh manusia.

Kalau antar daerah tidak perlu mengurusnya. Tapi, kami tetap meninjau ikan tersebut di lapangan, ucapnya.

Hal itu juga, tambahnya, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 36 a tahun 2011 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis DKP Provinsi Kepri.

Bahkan, hingga saat ini sudah ada beberapa perusahaan perikanan yang mengurus sertifikat layak konsumsi tersebut di kabupaten kota se – Kepri, katanya.

Selain itu, Abdul juga menjelaskan, untuk ekspor ikan tersebut ada syarat yang harus diurus oleh perusahaan perikanan maupun perorangan.

Syarat – syaratnya, seperti perusahaan perikanan memiliki surat keterangan asal, surat izin muat, dan sertifikat layak konsumsi ikan, paparnya.

Ia mengutarakan, sertifikat layak konsumsi ini juga dikeluarkan LPPMHP DKP Kepri ini juga, termasuk kabupaten kota se Kepri.

Sedangkan, untuk pengecekan ikan itu di labor LPPMHP, kita dapat melihat dari fisiknya. Sementara, waktu pengecekan ikan di labor paling lama sekitar dua jam.

karena sampel ikan itu kita cek secara fisik, katanya.

Abdul menyampaikan, LPPMHP DKP Kepri ini juga dibentuk semenjak pembentukan Provinsi Kepri. Selain itu, berdasarkan Pergub Kepri terbaru, laboratorium ini adalah pendegelasian kewenangan kepada lembaga inpeksi dan sertifikati dalam penerbitan sertifikat kesehatan ikan.

Lembaga sertifikasi ini juga sebagai lembaga infeksi. Infeksi yang dimaksud merupakan pengambilan sertifikat layak konsumsi yang akan diekspor pengusaha perikanan keluar negeri. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Marzuki Sayangkan Pembekuan PSSI Oleh Kemenpora

Read Next

Iriana Jokowi Canangkan Program Nasional Pencegahan Dini Kanker Pada Perempuan