Jangan Tunda Eksekusi Mati Terpidana Kasus Narkoba

Situs media Australian Broadcasting Corporation (ABC) Australia memberitakan, bahwa Perdana Menteri Australia, Tony Abbott menuntut kepada pemerintah Indonesia agar pelaksanaan eksekusi tidak dilanjutkan, mengingat Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah menjalani rehabilitasi.Keputusan nasib kedua terpidana mati asal Australia ini telah memicu timbulnya friksi antara kedua negara. Dan kedua pemimpin negara sepakat untuk menjaga hubungan bilateral. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah berbicara dengan pemimpin negara Perancis, Brasil, dan Belanda terkait warga negara mereka yang terancam hukuman mati di Indonesia. Hal ini, menjadi harapan positif bagi Australia. 

Dalam pemberitaan media nasional, Jubir Kemenlu, Arrmanatha Nasirtelah menegaskan, bahwa pelaksanaan hukuman mati para terpidana kasus peredaran dan penyelundupan narkoba tidak ditujukan sebagai ancaman kepada negara, bangsa, dan warga negara tertentu. Keputusan hukuman mati yang ditetapkan oleh pengadilan Indonesia ditujukan untuk kejahatan yang sangat keji. Kebijakan hukuman mati merupakan bagian dari penegakan hukum positif di Indonesia, yang diimplementasikan untuk jenis kejahatan luar biasa. Dan putusan hukuman mati itu menjadi bagian dari sistem peradilan yang independen dan imparsial. 

Dalam pelaksanaan hukuman mati itu, pemerintah Indonesia telah memastikan proses hukum yang dijalani para terpidana telah sesuai dengan sistem hukum di Indonesia dan hukum internasional. Hal ini, sesuai isi Pasal 6 Konvensi Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik menyatakan, bahwa hukuman mati dapat dilaksanakan untuk tindak kejahatan yang sangat serius melalui proses peradilan yang adil dan terbuka. 

Publik berharap penundaan pelaksanaan hukuman eksekusi mati bagi para terpidana kasus narkoba tidak sampai menimbulkan kesan akibat adanya intervensi asing, terutama dari pemerintah Australia yang menuntut agar pemerintah Indonesia membatalkan eksekusi mati kedua warga negaranya, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Maka, pemerintah harus menjelaskan, bahwa penundaan eksekusi hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba ini terjadi karena persoalan hukum terkait PK (peninjauan kembali) seorang terpidana mati asal Filipina, yakni Mary Jane Fiesta Veloso yang belum selesai. 

Mengingat, bahwa Australia menawarkan untuk menukar kedua warganya dengan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) terpidana kasus narkoba yang ditahan di Australia. Australia menuntut agar terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tidak dikenakan dihukum mati, namun hukuman seumur hidup.Maka, sebaiknya alasan pengunduran eksekusi mati itu karena alasan hukum dan kesehatan, bukan karena pertimbangan politik. Pertimbangan barter tahanan yang ditawarkan Australia sebaiknya ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena bertentangan dengan konstitusi. 

Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan tidak terpengaruh untuk menerima tawaran barter tahanan kasus narkoba dengan negara lain, khususnya Australia yang meminta pembebasan kedua warga negaranya yang akan menjalani eksekusi mati.Presiden Jokowi wajib memenuhi komitmen dan menjalankan sumpah janjinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD ‘45), yaitu menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.Selain itu, sebagai pemegang kekuasaan dan penyelenggara pemerintahan tertinggi wajib menjamin kedaulatan politik Indonesia dalam menegakkan hukum (perundang-undangan). 

Presiden Jokowi diharapkan,menjaga integritas dan konsistensi dalam penegakan hukum di Indonesia.Ketegasan Presiden Jokowi akanmenunjukkan hadirnya negara dalam penegakan hukum dihadapan warga negaranya, serta menunjukkan eksistensi dan kewibawaan bangsa Indonesia dalam hubungan politik antar negara di dunia. 

Izzat Sattar Daly 
Pemerhati Masalah Sosial 
Cakrawala Library Research Bandar Lampung 
Jl. Sri Kresna 15 Kampung Sawah, Bandar Lampung 
Email: [email protected]

suprapto

Read Previous

May Day, Buruh Fokus Konsolidasi

Read Next

Pancasila Masih Relevan