Juli, PNS Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mendaftarkan kepesertaan di Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan paling lambat pad Juli 2015 mendatang.

Hal ini juga, berdasarkan Peraturan Presiden RI No 109 Tahun 2013, tentang pentahapan kepesertaan Jaminan Sosial bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan. Serta melalui nomor 173 / 106 / SET tanggal 17 Maret 2015 dan surat nomor 106/ 148/ SET tanggal 12 Maret 2015, diminta kepada Bupati Wali Kota agar dapat menganggarkan iuran program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan program jaminan kematian (JK) kepada BPJS Ketenagakerjaan pada APBD Perubahan. Yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, produktifitas, kinerja dan loyalitas bagi PNS dan CPNS serta pegawai tidak tetap dan THL di lingkungan Pemda Kabupaten – Kota di Provinsi Kepri.

“Paling lambat 1 Juli 2015, PNS wajib ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Deny Yusyulian, Kamis (2/4).

Sementara, saat ditanya media ini untuk kepersertaan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Deny mengaku, kepersertaan PNS belum terdaftar. Namun sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang sudah membicarakannya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang.

“Dari pembicaraan sebelumnya, kami BPJS Ketenagakerjaan bersama Sekda, ada sekitar 4.800 PNS dan juga termasuk PTT akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dua pogram JKK dan JKM,” ujar Deny.

Bahkan, Deny menambahkan, Sekdako Tanjungpinang sangat mendukung pogram BPJS Ketenagakerjaan ini. “Dan Sekdako Tanjungpinang mengatakan akan menganggarkan di APBD Perubahan 2015 mendatang,” katanya.

Namun kata Deny, Sekdako Tanjungpinang meminta BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan lagi porgam manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan adanya himbauan peraturan Presiden ini, saya harap paling lambat 1 Juli 2015 mendatang, PNS Pemko Tanjungpinang sudah menjadi bagian kepesertaan anggota pada program Jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan, imbuhnya. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

MenpanRB Akan Tindak PNS Tidak Taat Peraturan

Read Next

Lis Adakan Pertemuan Dengan Wali Murid SMAN 6