Kadishut : Perubahan Kawasan Hutan Lindung Tuntas

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Dinas Kehutanan, Pertanian dan Peternakan Provinsi Kepri, Said Jaafar menyampaikan, terkait perubahan peruntukan kawasan hutan lindung menjadi bukan kawasan hutan sudah tuntas.

Hal itu juga, sejak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang perubahan peruntukan kawasan menjadi bukan kawasan hutan, ucap Jaafar kepada wartawan, Selasa (14/4).

Akan hal itu, pihaknya langsung bergerak cepat untuk menyesaikan pekerjaan instansinya. Saat ini, sudah kami serahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kepri,” katanya.

Jaafar menambahkan, tugas selanjutnya adalah menjadi tanggungjawab Bappeda Provinsi Kepri terkait penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Kepri.

Penyusunan RTRW Kepri itu nanti, mengenai peruntukan terkait kawasan – kawasan yang ada di Kepri. Yang jelas, SK disahkan Menteri LKH sesuai dengan rekomendasi tim paduserasi, ujarnya.

Hal ini, kata dia, juga menyangkut rencana pembangunan Kepri kedepannya. Menurut Jaafar, dengan lahirnya SK tersebut, Pemprov Kepri juga bisa lebih leluasa bergerak. Apalagi peruntukan kawasan tersebut juga menyangkut perkembangan investasi di Provinsi Kepri.

Selain itu, dengan terbitnya SK ini juga membantu kami (Dishut Kepri) dalam pendataan tentang lokasi – lokasi yang sudah bebas untuk pelaksanaan pembangunan tapak tower interkoneksi listrik di Kabupaten Bintan.

“Saat ini, kami juga sedang melakukan pendataan bersama dengan pihak PLN,” imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Sani berterimakasih atas perubahan yang direkomendasikan Timdu selesai. Gubernur juga merasa surprise ketika Menteri LKH menandatangani SK dan lampiran peta – peta perubahan tersebut. Ada belasan berkas ditandatangani Menteri LKH terkait kehutanan di Kepri. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pancasila Masih Relevan

Read Next

Rugi Miliyaran, Listrik Batam Terancam Mati Total