Komisi II : Pemko Harus Ambil Alih Pelabuhan SBP

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Ing Iskandarsyah menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang harus mengambil alih Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) dari PT Pelindo. Karena PT Pelindo hanya menerima uangnya saja.

“Ini ibarat preman yang hanya ingin menerima setoran. Kalau hanya memungut parkir dan jaga tiket, masyarakat juga bisa. Bayangkan penumpang yang ingin sholat saja tempatnya juga tidak ada, papar Iskandarsyah, Sabtu (11/4).

Menurut dia, naik turun kunjungan wisata mancanegara (Wisman) di Tanjungpinang Provinsi Kepri, juga dipengaruhi oleh sarana prasarana dan infrastruktur seperti pelabuhan.

Sedangkan, PT Pelindo yang mengelola pelabuhan tersebut hanya mengambil uangnya saja dan tanpa berbuat,” ucapnya.

Bahkan kata dia, di tempat membuang kotoran, air – nya kadang ada dan kadang tidak ada, baik di pelabuhan dalam negeri maupun luar negeri.

“Padahal kita bayar, dan katanya mau diperbaiki tapi sampai sekarang kondisi pelabuhan tidak ada perubahan, belum lagi tempat pakir yang tidak teratur dan juga lampu penerangan untuk malam hari gelap. Dari dahulu bentuk pelabuhan SPB tidak berubah,” kata Politisi PKS ini.

Selain itu, Iskandarsyah menilai, Pelindo selama ini tidak ada membuat perubahan – perubahan yang baik untuk pelabuhan SBP Kota Tanjungpinang.

Jadi saya sarankan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk membicarakannya ke pusat, supaya mengambil alih pelabuhan tersebut. Yang terpenting disitukan Kesyahbandaran, Pelindo – kan hanya jaga pintu,” katanya.

Terkait hal itu juga, DPRD Provinsi sudah pernah berbincang dengan pihak Dirut PT Pelindo atas kondisi pelabuhan tersebut tidak ada perubahan.

“Sudah pernah saya langsung tanyakan pada Dirutnya, tapi Dirutnya hanya senyum saja. Maka saya sarankan Pemko harus ambil alih. Karena ada aturan hukum juga untuk Pemko Tanjungpinang bisa mengelola pelabuhan yaitu berdasarkan
Undang – Undang nomor 17 mengenai pelayaran tahun 2008, yakni tidak ada lagi dominasi Pelindo, orang daerah juga berhak mengelola pelabuhan,” paparnya.

Terpisah menanggapi tentang pelabuhan Pelindo tersebut, Dirut PT. Pelindo Cabang Kota Tanjungpinang, Ashari menyampaikan, masalah ambil alih pelabuhan tergantung kebijakan pemilik perusahaan Pelindo, yaitu Kementerian BUMN. Karena sahamnya 100 persen milik Negara.

Kalaupun Pemko berencana mengambil alih, maka harus dibicarakan dengan pemerintah pusat. Tapi saya punya saran, sebaiknya Pemda mengawinkan Pelindo dengan Badan Usaha Pelabuhan dalam bentuk usaha, kalau lebih panjang lagi Pemda menanamkan saham ke Pelindo 1 atau 2 persen sehingga Pemda memiliki saham dan mendapatkan PAD tersendiri,” katanya.

Dia menambahkan, pada intinya sebelum mengambil alih, semua permasalahan tersebut harus ada aturan hukumnya. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Hingga April, BPSK Selesaikan Empat Laporan Konsumen

Read Next

Devisit Anggaran, Pemprov Kepri Harus Bahas ke DPRD