Majelis Perintahkan JPU Hadirkan Mantan Ketua PN Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sidang atas perkara pemalsuan tandatangan mantan karyawan Rotarindo Busana Bintan (RBB), dengan terdakwa Cordelia Sitinjak dan terdakwa Sudarsono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (22/4).

Dalam sidang putusan sela yang dipimpin Bambang Trikoro SH dan didampingi Hakim Anggota Sugeng SH serta Hakim Anggota Eryusman SH tersebut, majelis hakim menolak esepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa.

“Kami menolak esepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya, dan menerima dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi pelapor Setya Budi (Mantan Ketua PN Tanjungpinang) dan saksi lainnya,” ucap Bambang dalam sidang putusan sela tersebut.

Dengan diterimanya dakwaan penuntut umum, tambah majelis, maka sidang dilanjutkan pada pekan depan.

“Dalam perkara ini, kedua terdakwa tidak ditahan, maka terdakwa Cordelia Sitinjak dan terdakwa Sudarsono diwajibkan hadir dalam sidang,” ujar majelis.

Sementara, atas putusan sela dan terkait perintah majelis hakim untuk menghadirkan saksi pelapor Setya Budi, jaksa penuntut umum (JPU) Efan SH menyampaikan, berhubung salah satu pelapor lokasinya jauh, pihaknya mesti kordinasi terlebih dahulu.

Akan hal itu, Ketua Majelis Hakim, Bambang Trikoro SH meminta penuntut umum untuk mengirim surat pemanggilan terlebih dahulu kepada saksi pelapor.

Usai mendengar tanggapan penuntut umum, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada Rabu (29/4) pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Kepri, Pemprov Bantu Akses Permodalan KUMKM Lewat Jamkrida

Read Next

Hari Buruh, FSPSI Reformasi Akan Gelar Go Grend