Nyimpan Sabu, Aling Tomboy Divonis 8 Tahun Penjara

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Penyimpan narkoba golongan satu jenis sabu, terdakwa Aling alias Aling Tomboy (37) divonis majelis hakim selama delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (2/4).

Selain dihukum pidana penjara, terdakwa Aling juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.

“Apabila denda Rp1 miliar tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa Aling dapat menggantinya dengan pidana penjara selama satu bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Fathul Mujib SH dalam sidang.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menilai, terdakwa Aling terbukti secara sah melakukan tindak pidana tentang Undang – Undang (UU) narkotika.

“Dalam fakta dan keterangan saksi – saksi, terdakwa Aling terbukti memiliki, dan menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu seberat 5,23 gram di rumahnya,” ujar majelis.

Majelis menilai, perbuatan terdakwa Aling terbukti melanggar Pasal 112 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Atas perbuatannya, kami menjatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu bulan penjara,” kata majelis.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini juga, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Bona Hutagala SH, yang sebelumnya menuntut Aling Tomboy selama 12 tahun penjara.

Tuntutan yang dijatuhi JPU tersebut, terdakwa Aling terbukti menyimpan narkotika jenis sabu sekitar 5,23 gram. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Hujan, Jalan WR Supratman Dipenuhi Lumpur Tanah

Read Next

Ismail : Penjual Bantuan RTLH Akan Diproses