Pengadilan Hukum 24 Anak Punk Dengan Masa Percobaan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak 24 orang anak punk yang terjaring razia oleh unit Shabara Polres Tanjungpinang di sekitar kawasan Bintan Centre KM 9 Tanjungpinang, divonis majelis hakim dengan hukuman tiga hari dan tujuh hari masa percobaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (29/4).

Putusan yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Bambang Trikoro SH tersebut, lantaran mereka terbukti melanggar tindak pidana ringan (Tipiring).

Kami menilai, perbuatan para pelaku terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar ketentuan pasal 505 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pergelandangan, kata majelis.

Dalam putusannya, majelis menghukum empat orang anak punk dengan masa percobaan selama tujuh hari. Apabila selama tujuh hari tersebut tertangkap lagi, akan langsung menjalani hukuman selama 14 hari kurungan, ucap Bambang dalam sidang.

Sedangkan, untuk 20 orang lainnya dihukum majelis hakim dengan masa percobaan selama tiga hari. Apabila tertangkap kembali, maka akan langsung dihukum kurungan selama 7 hari.

Selain itu, majelis juga menyarankan agar anak punk tersebut pulang ketempat asalnya masing – masing. Apabila tertangkap kembali selama masa percobaan, akan langsung menjalani hukuman kurungan. Sedangkan, empat orang yang divonis lebih tinggi, lantaran kedapatan sedang meminum – minuman keras, ujar Bambang.

Atas putusan itu juga, 24 anak punk tersebut menerimanya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kapolres Akan Jalin Hubungan Baik Dengan Media

Read Next

Cholderia Minta Majelis Hadirkan Mantan Ketua PN Tanjungpinang