Perusahaan Tak Daftarkan Pekerjanya ke BPJS Akan Dikenakan Sanksi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, akan dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Hal ini juga, berdasarkan amanat Undang – Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja, papar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Deny Yus Yulian kepada media ini, Senin (6/4).

Ia mengatakan, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), HM. Sani telah menginstruksikan kepada Bupati dan Wali Kota se – Provinsi Kepri melalui instruksi Gubernur Nomor 2 tahun 2014 untuk persyaratan kepada seluruh pemberi kerja dan pekerja di wilayah Kepri, agar melakukan pengajuan dan perpanjangan perizinan untuk mengikutsertakan dirinya atau pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan.

Jika hal itu tidak dilaksanakan, maka menurut Deny, pemberi kerja atau pemilik izin yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan akan dikenai sanksi  berupa teguran tertulis.

“Bahkan selain tertulis, juga dikenakan denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, serta sanksi pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.

Deny menambahkan, sebelumnya sudah ada MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang dengan PTSP Provinsi Kepri dan PTSP Kota Tanjungpinang, agar tidak mengeluarkan izin usaha  jika pengusaha atau pemberi kerja tidak mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya, karena hal ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

“Dalam hal ini, kami berharap agar semua pemberi kerja dapat mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Selain itu, Deny menjelaskan, pada prinsipnya program BPJS Ketenagakerjaan bukan memberatkan para pengusaha, bahkan sebaliknya, karena semua resiko yang sebelumnya dimiliki oleh pemberi kerja dialihkan semuanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi para pengusaha dan pekerja tidak repot lagi, karena BPJS Ketenagakerjaan memiliki 3 program yang akan didapatkan oleh para peserta yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT), dan pada 1 Juli 2015 akan ada program baru yakni Jaminan Pensiun,” paparnya.

Bahkan dalam menjalankan instruksi Gubernur tersebut, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah telah mengeluarkan keputusan nomor 305 tahun 2014 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Tanjungpinang.

Ia menginstruksikan untuk dapat melaksanakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada unit kerjanya. Sementara Surat Edaran Bupati Bintan, Ansar Ahmad kepada para pelaku usaha se – Kabupaten Bintan perihal implementasi penyelenggara jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan, agar segera mendaftar guna terhindar dari sanksi administratif sesuai dengan PP No 86 tahun 2013.

Sementara berbicara kepersertaan, saat ini kepesertaan perusahaan aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan kantor Cabang Tanjungpinang sebanyak 1.321 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja aktif terdaftar sekitar 27.875 tenaga kerja. Dan sampai dengan Maret 2015, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang telah memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebesar Rp 621.887.221. Sedangkan Jaminan Hari Tua yang telah dibayarkan sebesar Rp 4.3 miliar. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

‎Ini Jawaban Kadis PMP-KUKM Batam, Untuk Aksi Pedagang Kaki Lima

Read Next

Warga Pulau Pekajang Dambakan Jaringan Komunikasi