Sebulan, Polres Tanjungpinang Tangkap 17 Pelaku Narkoba

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Selama satu bulan, Kepolisian Resort (Polrest) Tanjungpinang berhasil menangkap 17 pelaku narkotika golongan satu jenis sabu. Penangkapan para tersangka itu juga merupakan dari 12 laporan yang terhitung sejak Maret hingga April 2015.

“17 tersangka yang diamankan, merupakan dari 12 laporan tindak pidana narkoba dan dua diantaranya adalah perempuan,” ucap Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana saat ekspos perkara di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (24/4).

Kapolres mengatakan, dari semua tersangka tersebut, jajarannya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis sabu seberat 24,9 gram.

“Selain sabu, kami mengamankan tiga unit mobil yang digunakan tersangka untuk transaksi, serta 17 handphone, dua unit sepeda motor dan tiga unit timbangan,” ujar Dwita.

Sedangkan, kata Kapolres, TKP para tersangka kasus narkoba tersebut yakni TKP pertama di Jalan Ahmad Yani, TKP kedua di Jalan Brigjend Katamso, Kampung Air Raja, Anggrek Bulan Dua, Perumahan Galang Permai, Sultan Machmud, Jalan Kamboja Gang Tanjung, Ir Sutami, Engku Putri, Pelabuhan SBP, Sultan Sulaiman, dan yang paling banyak barang buktinya seberat 4,8 gram di Suka Berenang.

Dari semua TKP, total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 24,9 gram, dan para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1, jo Pasal 112 ayat 1, jo Pasal 132, imbuhnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Peringati Hari Kartini, Ketua K3S Berikan Motivasi Mahasiswa Umrah

Read Next

Polres Tanjungpinang Ungkap Belasan Kasus Kejahatan