Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Kepri, Pemprov Bantu Akses Permodalan KUMKM Lewat Jamkrida

Tanjungpinang, Isukepri.com – dalam meningkatkan taraf hidup sebagian besar masyarakat Kepulauan Riau (Kepri), salah satu upaya strategis yang ditempuh adalah melalui upaya pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM). Hal itu disebabkan karena jumlah UMKM Kepri mengalami pertumbuhan. Namun, disisi lain masalahan cukup clasik dihadapi pelaku koperasi dan UMKM adalah terbatasnya modal usaha, baik modal kerja maupun investasi serta minimnya informasi dan akses mendapat modal tersebut.

Atas dasar itulah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri telah merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kepri. Dengan mempersiapkan pembentukkan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT Jamkrida Kepri. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah, yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri pada 7 Maret 2015 lalu.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kepri Drs H Amhar Ismail M.Si mengatakan untuk yang pertamakali Perda Jamkrida telah disahkan dan segera melakukan pembentukan lembaga tersebut guna memberikan penjaminan untuk akses kredit kepada UMKM dalam mengakses sumber permodalan, baik dari lembaga keuangan perbankan maupun nonperbankan.

Diharapkan dapat membantu para pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Provinsi Kepri, sehingga tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengakses permodalan guna mengembangkan usahanya, ungkap Amhar Ismail diruang kerjanya, Rabu (22/04).

Lebih lanjut dikatakan sasaran penjaminan ini adalah UMKM yang mempunyai usaha layak namun tidak memenuhi persyaratan teknis perbankan, khususnya pemenuhan agunan. UMKM ini dikelompokkan, diantaranya usaha ekonomi belum produktif, sudah produktif, belum fiasible dan bankable. Menurutnya, kemungkinan karena masih pendataan pada kelompok pertama dan kedua layak untuk mendapatkan jaminan usaha.

Dan apabila UMKM sudah berada pada kelompok keempat atau bankable atau sudah berkembang yang menurut kami tidak lagi mendapatkan Jamkrida. Sasarannya adalah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mempunyai usaha layak (feasible), namun tidak memenuhi persyaratan teknis perbankan, khususnya pemenuhan agunan (tidak bankable). Namun itu semua sedang dilakukan pendataanya, sehingga jelas mana UMKM yang akan mendapatkan Jamkrida tersebut, jelas Amhar Ismail kembali.

Jamkrida ini tidak sembarangan dalam memberi penjaminan terhadap UMKMK maupun perorangan, badan usaha perseroan terbatas, unit usaha suatu yayasan serta kelompok usaha pertanian. Sebab pada akhirnya, semua UMKM yang akan dibantu nantinya akan diseleksi oleh bank, sebagai pihak yang akan memberikan kredit. Setelah perusahaan daerah ini terwujud, tentunya Pemerintah Daerah (Pemda) diajak menanamkan modal di Jamkrida Kepri agar modal inti perseroan membesar.

Tentu nantinya Jamkrida sangat selektif memberikan jaminan terhadap UMKM. Karena juga akan diseleksi oleh bank sebagai pihak yang memberikan kredit, jelasnya kembali.

Dalam mengembangkan Jamkrida nantinya kita harapkan juga ada peran serta dari Kabupaten/kota se-Kepri bisa terlibat supaya bisa menjadi milik bersama, tambahnya.

Admin Isu Kepri

Read Previous

Fatkhurozi, Berkerja Demi Ilmu

Read Next

Majelis Perintahkan JPU Hadirkan Mantan Ketua PN Tanjungpinang