‎DPRD Batam : Kalau Perlu Kita Bakar Gedung GICI

Batam, IsuKepri.com – Akhirnya, setelah menunggu kurang lebih selama dua jam, mahasiswa yang merasa telah ditipu oleh pihak sekolah tinggi yang berkonsentrasi dalam ilmu bisnis dalam proses pembelajaran, GICI Business School Batam, ‎ditemui oleh perwakilan anggota DPRD Batam, Senin ( 18/5) siang.

‎Perwakilan yang menemui mahasiswa GICI yakni Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho dan Marlon Brando Siahaan.

‎Marlon Brando mengatakan, permasalahan yang dialami oleh ribuan mahasiswa GICI tersebut, bukan menjadi kewenangan dari DPRD Kota Batam, dikarenakan permasalahan universitas atau sekolah tinggi sudah menjadi kewenangan Kopertis.

” Walaupun demikian, saya akan ikut memperjuangkan. Saya siap menjadi orang yang paling depan, kalau perlu kita bakar kampusnya,” ujar Marlon dihadapan para mahasiswa GICI di ruang rapat serba guna DP‎RD Batam.

Mendengar ucapan Marlon, mahasiswa yang memperjuangkan kejelasan nasib untuk ijasah S1 tersebut, terlihat sumringah.

Dikatakan oleh perwakilan mahasiswa, ada ribuan ‎yang mengalami nasib sial tersebut, ijasah yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dipelajari selama mengikuti perkuliahan di GICI Business School Batam.

” Ijasah tersebut tidak bisa digunakan untuk melamar kerja pak,” ucap salah seorang mahasiswa kepada anggota DPRD Kota Batam.

Sementara itu, perundingan dengan mahasiswa berujung pada permintaan pengumpulan data oleh Udin P Sihaloho, guna penindakan lebih lanjut.

Sebelumnya, tuntutan mahasiswa GICI Batam yaitu :

1. Mendapatkan ijazah S1 STIE/STMIK GICI Business School(sesuai jurusan yang diambil pada awal mendaftar).

2.Bila ‎kemungkinan poin pertama tidak dapat terjadi, maka mahasiswa GICI meminta konversikan ke perguruan tinggi swasta(PTS) lainnya yang sah terdaftar di DIKTI dan telah terakreditasi B (Bukan PTS yang baru buka). Tanpa membayar apapun dan tanpa kuliah lagi, karna waktu yang telah kami habiskan di GICI dari Juli 2011 sampai dengan Maret 2015 hanya mendapatkan selembar ijazah D3 yang jelas – jelas tidak pernah mendaftar di Akademi D3.

3.Jika kewajiban GICI tidak bisa memberikan kami ijazah S1, maka konpensasi -‎ konpensasi harus diberikan kepada seluruh mahasiswa yang sudah dirugikan, ganti rugi material dan immaterial harus diberikan kepada seluruh mahasiswa baik yang sudah lulus, dan bagi yang belum lulus yang mendapatkan kejelasan S1 tetap diharuskan kuliah dan dibujuk untuk mendapatkan ijazah D3 dulu baru S1, dengan alasan proses ijin sedang dibuat. Padahal ijin tersebut sudah menjadi dalam pengurusan sejak 2017 hingga sekarang tidak ada.

4.Jika tuntutan mahasiswa ini tidak dipenuhi oleh pihak GICI maka konsekuensinya adalah :
– mahasiswa akan menempuh jalur hukum, baik pidata maupun perdata.
– mahasiswa meminta kepada pemerintah terkait untuk menutup GICI Business School / AMIK GICI / Akademik Akutansi Permata Harapan yang atas nama pendidikan tapi hanya untuk menguntungkan bisnis pihak pemilik yayasan, padahal pihak terkait telah melakukan penipuan‎ publik dan merugikan banyak orang (mahasiswa).(SUTIADI MARTONO)

suprapto

Read Previous

Ini Alasan Anggaran Pilkada Serentak Membengkak

Read Next

‎Jelang Pilkada, Walikota dan Wakil Walikota Batam Turun ke Masyarakat