‎UMK 2016, Diputuskan November Minggu Ketiga

Batam, IsuKepri.com – ‎Aksi peringatan May Day oleh buruh di Kota Batam pada 1 Mei 2015 lalu, para buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 32 persen pada 2016 nanti.

Jika dihitung dari upah yang saat ini diberlakukan di Kota Batam yang berada di Rp2,68 juta, maka  tahun depan buruh menginginkan upah minimum yang diberlakukan berada pada kisaran Rp2,99 juta.

Sementara itu, mengenai putusan angka yang akan di terapkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Zarefriadi mengatakan, penetapan UMK Batam akan diputuskan pada minggu ketiga November atau 40 hari sebelum upah minimum berlaku.

” Dimana pembahasannya akan dilakukan Dewan Pengupahan pada Oktober ini.‎ Jadi Penetapan upah bukan di Desember, tetapi di minggu ketiga November, ujar Zaref, Senin (11/5) kemarin.

Dia juga berjanji keputusan tersebut akan diambil tepat waktu. Sementara itu, pembentukan Tripartit Kota dan Dewan Pengupahan Kota tahun ini hanya tinggal menunggu penyelesaian usulan wakil pengusaha dari Kadin Batam.

Kadin sudah menyatakan pengusaha sepakat mengenai komposisi baru. Kami hanya menunggu, ujar Zaref.

Zaref juga memastikan, surat keputusan tripartit dan Dewan Pengupahan Kota akan diterbitkan sesegera mungkin secara bersamaan setelah ditandatangani Wali Kota Batam Ahmad Dahlan.

Kalau usulan Kadin sudah masuk dan tidak ada komplain serta semua menerima dengan senang hati, bisa dalam seminggu SK keluar. Yang jelas kita semua berharap tripartit bisa membuat hubungan baik antara pengusaha dan pekerja, tutupnya.

suprapto

Read Previous

Mika Tambayong Masuk Daftar Booking Prostitusi Online

Read Next

Kelilingi Pagar Berduri, Istana Negara Akan di Demo