Berikut Penjelasan Udin Sihaloho Kepada Perwakilan Guru Honor K2

Batam, IsuKepri.com – Anggota Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho melakukan pertemuan dengan perwakilan guru honor K2 yang hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK), Rabu (26/5/2015).

Udin menjelaskan, masalah honor K2 berdasarkan prosedur, proses verifikasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah Pemko Batam dengan syarat sudah mengabdi sejak 1 Januari 2005 tanpa terputus.

“SK yang digunakan SK guru honor dilingkungan wilayah kota Batam, tidak bisa dari luar Batam,” kata Udin.

Kemudian, saat dilakukan proses verifikasi oleh pihak terkait seharusnya yang diluar kategori atau tidak memenuhi syarat dikeluarkan atau tidak bisa mengikuti test.

“Ternyata saya melihat tidak demikian sehingga masuk semua.
Kenyataan ada SK yang keluar hari Minggu dan keluar tanggal merah,” ungkap Udin kepada perwakilan guru diruang pertemuan Komisi IV DPRD Batam.

Setelah dilakukan proses verifikasi, harusnya BKD Kota Batam melakukan validasi ulan sebelum dikirim balik ke Jakarta.

“Itu prosedur kalau benar-benar sesuai ketentuan,” kata Udin.

Lalu Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang umumkan, tetapi kepala daerah yang bertanggungjawab. Namun kenyataannya saat proses dibiarkan, padahal waktu terus berjalan.

“Padahal sekarang ini sudah alat minute karena terakhir tanggal 31 Mei, kalau tidak ada kejelasan, semua digugurkan,” terang Udin.

Ia juga menuturkan bahwa dirinya tidak pernah menghambat proses administrasi guru honor K2 karena keinginannya semua dapat diluluskan. Ia juga ingin mengklarifikasi isu yag berkembang diluar seolah-olah menghambat untuk dikeluarkan SK CPNS.

“Berkembang dilapangan lain, seolah-olah saya menghambat, padahal jujur saya mau semua lulus,” ujar Udin.

Dan permasalahan tersebut telah dibawa ke kantor regional XII di Pekan Baru, lalu diumumkan yang lulus administrasi hanya 297 saja dari 481 yang sebelumnya dinyatakan lulus oleh Panselnas.

“Artinya Kanrek di Pekan Batu menyatakan 126 tidak lulus. Saya mau dan minta semua lulus, bisa ditanya kepada Pak Handoko yang ikut bersama kami ke Pekan Baru,” lanjutnya.

Sehingga seharusnya yang didorong adalah BKD dan Wali Kota agar segera mengeluarkan SK.

“Udin tidak punya kekuatan apa-apa untuk intervensi Wali Kota. Yang Bertanggungjawab ke Menpan-RB itu Walikota,” ujarnya.

Mendapat penjelasan tersebut, Handoko yang didaulat sebagai ketua perwakilan guru honor K2 mengatakan bahwa penjelasan dari Udin cukup jelas karena dia juga turut serta ke Pekan Baru saat rapat dengan Kantor Regional.

“Saya siap meminta maaf, waktu ke Pekan Baru ada miss komunikasi, memang benar beliau menginginkan 481 untuk lulus,” kata Handoko.

Lanjutnya, perwakilan juga sempat komunikasi dengan kepala BKD dan ada kesalahan administrasi.

“Selanjutnya kami berharap kepada Pemko, Walikota harus segera memutuskan,” ujar Handoko.(SUTIADI MARTONO)

Sutiadi Martono

Read Previous

Jangan Ada Pungli, Disdik Batam Diharapkan Transparan saat PPDB

Read Next

PAN Batam Lakukan Survey Balon Wako dan Wawako