Dewan Nilai Walikota Batam Tidak Ada Niat Selesaikan Honorer K2

Batam, IsuKepri.com – Menanggapi tuntutan yang langsung disampaikan oleh puluhan guru honorer K2 yang menyambangi gedung DPRD Kota Batam, Senin (25/5/15), Anggota Komisi IV DPRD Batam Uba Ingan Sigalingging mengatakan, persoalan honorer K2 hanya bisa diselesaikan oleh Wali Kota Batam, Selasa (26/5).

Uba menilai dalam permasalahan tersebut, Walikota Batam tidak memiliki niat untuk menyelesaikannya.

” Kami sudah rekomendasikan SK CPNS tersebut. Hanya dia(Walikota Batam, red) yang bisa selesaikan. Sekarang dia ada niat atau tidak?,” ujar Uba.

‎Menurutnya, guru tersebut sudah dinyatakan lulus oleh panselnas pada Februari 2014.

Sementara itu, hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Batam Riky Indrakari.

” Kami telah mengupayakan nasib honorer K2 tersebut. Namun, DPRD Batam tidak memiliki wewenang lebih selain dari pengawasan,”katanya.

Lagi – lagi anggapan serupa dengan Uba, ikut disampaikan oleh Riky Indrakari. Menurutnya, pemko tidak serius menyelesaikan persoalan tersebut. Tidak ada alasan menunda menerbitkan SK bagi pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.

” DPRD hanya memiliki fungsi pengawasan. Seharusnya Wali Kota segera menerbitkan SK, tidak ada alasan menundanya,” ujarnya.

Sementara itu dari pihak Pemerintah Kota Batam, khususnya BKD Batam belum ada menjawab konfirmasi yang dilayangkan pewarta melalui pesan singkat.(SUTIADI MARTONO)

suprapto

Read Previous

481 Guru Honorer K2 Tuntut SK CPNS

Read Next

‎PMB Dapat Pelatihan Guna Tingkatkan Peranan Dakwah