Dua Curanmor Akhirnya Dibekuk Polses Bengkong

Batam, IsuKepri.com – Pelaku pencuri sepeda motor di Jalan Cendrawasih Blok A3 No 33, Bengkong Kolam akhirnya ditangkap Reserse dan Kriminal Polsek Bengkong, Minggu (25/5).

Pelaku yang berjumlah dua orang tersebut yakni Dedi Alpis(38) dan Dodi(32) yang merupakan warga Tiban, ditangkap terpisah.

Kapolsek Bengkong, Ajun Komisaris Polisi Syamsurizal mengatakan mereka yang diamankan disusul banyaknya laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya.

Modusnya, sambung Syamsurizal, kedua tersangka berjalan-jalan menggunakan sepeda motor mencari sasaran di Bengkong. Setelah sampai di lokasi, Jalan Cendrawasih, Bengkong Kolam, mereka melihat
sepeda motor milik korban terparkir di depan kos.

” Tersangka Dedi dan Dodi langsung mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci kontaknya menggunakan kunci T, kemudian tersangka membawa sepeda motor,” ujar Kapolsek.

Lanjutnya, yang pertama ditangkap adalah Dedi, di bilangan Tiban I. Setelah pengembangan, baru tertangkap Dodi.

” Mereka pemain, dari pengakuan tersangka baru tiga kali. Untuk TKP ada tiga di Bengkong,” katanya.

Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu bernomor polisi BP 5359 FC yang dicurinya masih dipakai Dedi, otak pencurian sepeda motor di Bengkong, Januari lalu.

Sementara itu ditempat yang sama, mengenakan seragam tahanan warna biru, saat diekspos polisi Senin (25/5) kemarin, kawanan ini mengaku menyesali perbuatannya.

” Saya kepepet nyuri buat bayar kos-kosan,” kata Dodi bersama Dedi, pelaku lain.

Mencuri motor, diakui tukang teralis besi ini baru tiga kali dilakoninya. ‎Selain sepeda motor, dari tangan tersangka diamankan satu buah kunci T dan kunci pas 8 dengan besi yang diruncingkan. Karena ulahnya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e, 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (SUTIADI MARTONO)

suprapto

Read Previous

MD Metasport Optimis Bintan Bakal Jadi Pesaing Bali

Read Next

PKB Batam Coret Ria Saptarika Sebagai Balon Walikota Batam