Polres Bintan Tangkap Pemilik Tambang Pasir Ilegal

Bintan, IsuKepri.com – Dari hasil pengembangan terhadap dua pekerja tambang pasir ilegal di Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang berinisial BY dan KP yang ditangkap beberapa bulan lalu, akhirnya Polres Bintan menangkap Edison, pemilik tambang pasir tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, Andri Kurniawan saat di jumpai awak media di ruang kerjanya, Selasa (18/5).

“Penangkapan kita lakukan berdasarkan dari pengembangan kasus sebelumnya. Kita kumpulkan bukti-bukti, setelah itu kita lakukan penangkapan,” jelasnya.

Menurutnya, Edison saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait usaha tambang pasirnya yang diduga menyalahi aturan.

“Penangkapan kita lakukan terkait usaha ilegalnya (tambang pasir,red),” ujar Andri.

“Saat ini, tersangka masih di penjara untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya. (Zai)

suprapto

Read Previous

Dahlan Bantah Ada Intervensi Baperjakat

Read Next

Dulu Pekerja, Sekarang Membuka Laundry Sendiri