RAPBD Tahun 2016 Rp2,3 Triliun

‎Batam, IsuKepri.com – Pemerintah Kota Batam menyampaikan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2016. Dari pidato pengantar yang dibacakan oleh Wakil Walikota Batam, Rudi diketahui, proyeksi target APBD Kta Batam tahun 2016 mencapai Rp. 2,355 Triliun.

Dana perimbangan dari pemerintah pusat masih menjadi tulang punggung utama pendapatan Kota Batam dengan target penerimaan sebesara Rp. 987,36 Milyar Rupiah.

Sementara sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Diharapkan mampu memberikan sumbangsih sebesar Rp. 843,936 Milyar.

Ada pula dari lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp, 346,282 Milyar dan penerimaan daerah dari sisi pembiayaan sebesar Rp. 178,408 Milyar, papar Rudi, Senin (22/6) di ruang sidang paripurna DPRD Kota Batam.

Pemerintah, lanjut Rudi, akan berupaya seoptimal mungkin agar target-target pendapatan yang dipaparkan bsia terealisasi. Beberapa langkah disebutnya akan diambil, termasuk peningatan Sumber Daya Aparatur SKPD Penghasil.

Ini dilakukan dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi PAD. Peningkatan sarana dan prasarana dlam upaya peningkatan penerimaan PAD juga akan dilakukan,  ujarnya.

Evaluasi kinerja SKPD penghasil secara reguler juga menajdi salah satu point penting yang akan dilakukan dalam upaya mencapai target PAD.

Selain itu peningkatan pengawasan terhadap peningkatan penerimaan daerah juga akan dilaksanakan.

Peningkatan kualitas dan kinerja dalam koordinasi antar SKPD penghasil, DPRD Kota Batam dan stake holder lain kami anggap penting dalam rangka peningkatan penerimaan daerah, ujarnya.

Selain terkait optimalisasi penerimaan, Pemko Batam juga membuat kebijakan terkait perencanaan belanja Daerah. Salah satu yang perlu diperhatikan, ujar Rudi, adalah mengani kebijakan arah belanja yang ditetapkan.

Sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintahd an pemerintah Provinsi antara lain adalah urusan pendidikan, kesehatan harus terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, katanya.

Pengunaan belanja juga akan diprioritaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya.

Sementara untuk belanja brang dan jasa serta belanja modal harus disesuaikan dengna kebutuhan nyata dalam rangka melaksanakan tuga dan fungsi SKPD.

Juga mempertimbangkan jumlah pegawai dan volume pekerjaan, serta memperhitungkan sisa persediaan barang tahun anggaran sebelumnya, jelasnya.(SUTIADI MARTONO)‎

Sutiadi Martono

Read Previous

Dishub Baksos ke Panti Asuhan Miftahul Ulum

Read Next

Wako Batam Resmikan Listrik Pulau Pemping