Tunggakan Premi Peserta BPJS Kesehatan Capai Rp 6,7 Milyar

Batam, IsuKepri.com – Kepala Kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Batam, Mouncensia mengatakan tunggakan Premi peserta mandiri BPJS Keseahtan di Kota Batam mencapai angka Rp. 6,7 Milyar. Menurut Mouncensia, jumlah tersebut merupakan tunggakan dari 37 persen peserta mandiri BPJS Kesehatan di Kota Batam.

Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut akibat masih banyaknya peserta BPJS yang kurang sadar akan kewajiban membayar Premi. Kebanyakan dari mereka melalaikan kewajiban tersebut setelah selesai mendapat manfaat dari BPJS Kesehatan.

“Ketika sakit, mereka mengurus BPJS Kesehatan dan membayar premi yang diwajibkan bagi peserta. Tapi setelah keluar dari rumah sakit, tidak ada lagi yang membayar Premi,” katanya, kemarin.

Setelah mendaftar, lanjut Mouncensia, peserta masih dikategorikan sebagai peserta aktif selama 6 bulan, kendati kewajiban membayar premi tidak dilaksanakan. Kondisi ini tentu membebani BPJS, karena peserta yang tidak membayar Premi baru dinyatakan tidak aktif pada bulan ketujuh mealikan kewajibannya.

“Setelah di bulan ketujuh baru non aktif. Ini sering dimanfaatkan oleh peserta-peserta yang kurang sadar. Mereka tetap bisa menggunakan kartu BPJS selama 6 bulan itu, walaupun tidak membayar Premi. Jadi kalau merka sakit, BPJS tetap mengeluarkan dana, walaupun mereka tidak membayar Premi,” ujarnya.

Padahal, katanya, sumber dana utama BPJS Kesehatan adalah iuran premi peserta mandiri. BPJS hingga hari ini menghindari penggunaan kucuran dana dari pemerintah. Namun tanpa dukungan kesadaran peserta mandiri, konsep “‘”‘Gotong Royong”‘”‘ yang diusung BPJS tampaknya tak akan optimal.

“Padahal konsepnya dalah gotong royong, yang sehat membayar yang sakit. Sedapat mungkin kita menghindari kucuran dana dari pemerintah. Tapi dengan fakta seperti ini, membuat angka pelayan kesehatan berbanding dengan rasio pembayaran iuran menjadi defisit. Secara nasional sudah mencapai angka Rp. 4.5 triliun,” kata Mouncensia.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging mengatakan, dirinya kerap menemui sikap-sikap pragmatis masyarakat terhadap BPJS, yang menyebabkan warga enggan membayar iuran setelah mereka mendapat kartu kepesertaan secara mandiri.

Namun kondisi tersebut, lanjutnya, BPJS tak mampu mensosialisasikan program tersebut dengan optimal dan mudah ditangkap masyarakat. Akibatnya, sikap pragmatis yang menganggap BPJS sebagai hal yang menyulitkan terus berkembang di masyarakat.

“Masyarkat Batam itu cukup pragmatis. Mereka sering dijelaskan panjang lebar mengenai Undang-undang, tapi tetap tidak mengerti. Yang mereka butuhkan adalah datang, dilayani, kalau tidak bisa arahkan kemana mereka harus mendpat pelayanan yang tepat,” kata Uba.

Uba menjelaskan, seharusnya dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ada di Pemko Batam bisa dioptimalkan, agar defisit premi yang disebut – sebut BPJS bsia ditanggulangi.

“Saya tidak tahu sejauh apa kerjasama antara BPJS dengan Pemko Batam terkait dengan pembayaran premi ini. Tapi kan ada PBI, yang sampai sekarang belum optimal karena masih banyak yang tersisa. Menurut saya, ini hanya menyangkut dengan Good will saja,” ujarnya.(SUTIADI MARTONO)

Sutiadi Martono

Read Previous

Penikaman di Pengadilan Agama, Dewan Nilai Lemahnya Pengamanan

Read Next

Pemko Berikan Beasiswa Kuliah Bagi Anak Hinterland