Dinas KUPP Bintan Sita Bahan Makanan Tidak Layak

Bintan, Isukepri.com – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUPP) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan di pasar dan swalayan di Kecamatan Bintan Timur pada Rabu (9/7) kemarin berbuntut penyitaan beberapa bahan makanan yang diduga sudah tidak layak dikonsumsi atau telah kadaluarsa.

Saat dilakukannya sidak tersebut, ditemukan beberapa bahan makanan seperti Corneto dan selai kacang yang telah habis masa berlakunya (kadaluarsa). Sidak yang dilakukan oleh kedua instasi tersebut dalam rangka operasi ramadhan dan menjelang lebaran untuk memberikan jaminan kepada konsumen.

Sidak pasar kita lakukan agar konsumen atau pembeli merasa nyaman serta memberikan jaminan kepada barang rusak. Kita juga menghimbau pada konsumen agar menjadi konsumen cerdas dengan tidak membeli barang yang sudah tidak layak, ujar Kepala Dinas KUPP Bintan, Edi Pribadi.

Sementara itu, salah satu staff Dinas KUPP Bintan, Kurniawan mengatakan sidak tersebut dilakukan untuk memberikan jaminan kepada konsumen agar tidak dirugikan sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu pelaku usaha wajib dilindungi dan mengutamakan keselamatan. Sedang Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, jelasnya.

Bahan-bahan makanan yang telah kadaluarsa tersebut langsung diamankan agar pemilik usaha nantinya tidak berusaha menjual kembali. (Zai)

Stevanus Zai

Read Previous

BPOM Kepri dan Dinkes Lingga Sidak Pedagang Takjil

Read Next

Balon & Partai Diminta Jaga Harga Diri