Mensos: SPA Keluar, Bulog Kirim Raskin ke Titik Distribusi

Batam, IsuKepri.com – Dalam edaran rilis yang dikirimkan oleh Humas Kementrian Sosial Republik Indonesia, dinyatakan bahwa Penggunaan beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) bisa dilakukan setelah kepala daerah, yaitu bupati / walikota mengeluarkan surat keterangan darurat bencana.

CBP bisa digunakan setelah bupati/walikota mengeluarkan surat keterangan darurat bencana. Bupati hingga 100 ton, gubernur 200 ton dan di atas 200 ton menjadi kewenangan Mensos, kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat mengunjungi Posko Bencana Alam Gunung Raung, Bondowoso, Jawa Timur, Minggu (12/7/2015).

Lanjutnya, di setiap level pemerintahan sudah ada SOP yang mengatur dengan jelas kewenangan. Sehingga, dibutuhkan sinergitas yang baik antara elemen-eleman yang ada, baik unsur pemerintah maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam penanganan bencana, dibutuhkan sinergitas antarelemen baik dari unsur pemerintah maupun pihak terkait bencana lainnya, seperti TNI dan Polri, Kemensos, BNPB dan yang lainnya, tandasnya.

Untuk mendukung kebutuhan di posko bencana alam Gunung Raung, Dinsos segera mendirikan Dapur Umum Lapangan (Dumlap), bantuan permakanan serta menerjunkan personel Tagana.

Telah diinstruksikan segera mendirikan dumlap, memasok kebutuhan logistik serta menerjunkan Tagana ke lokasi teridentifikasi terdampak bencana erupsi Gunung Raung, tandasnya.

Kemarin, ada instruksi dari Presiden agar para menteri bersiaga 24 jam. Selain menjelang lebaran, juga pemerintah ingin memastikan stok beras aman hingga Desember tahun ini.

Hasil kunjungan kerja di Probolinggo dan Situbondo, Jawa Timur, distribusi raskin sudah 61 persen. Berarti pada Juli, raskin terdisribusi dengan baik dan tepat waktu, katanya.

Hingga kini, distribusi raskin yang masih rendah di bawah 60 persen, di antaranya DKI Jakarta dan Papua yang disebabkan terkendala pada pengiriman Surat Perintah Alokasi (SPA) dari kepala daerah.

Bulog tidak akan mengirim raskin dari gudang ke titik distribusi sebelum ada SPA yang dikeluarkan bupati/walikota. Hal ini sudah merupakan SOP dalam distribusi raskin, katanya.(SUTIADI MARTONO/R)

Sutiadi Martono

Read Previous

Kue Batang Buruk Dan Bangkit Keju Unggulan UKM Thadifa

Read Next

Semprong Buah Naga ‘Vinza’