BI Dorong Pemberantasan Gesek Tunai


Batam, IsuKepri.com – Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), mendorong pemberantasan gesek tunai dengan menggunakan kartu kredit untuk menjaga agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman. 

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (Merchant) Penarikan / Gesek Tunai pada 12 Juni 2015 bertempat di Bank Indonesia. 

Sebagaimana yang dikutip dari rilis yang dikirimkan oleh Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan mensinergikan para pelaku industri untuk pemberantasan gesek tunai dengan menghentikan merchant-merchant pelaku gesek tunai. 

Kesepakatan tersebut dilakukan antar anggota AKKI yang terdiri dari 23 bank penerbit dan 13 acquirer, sehingga terdapat aturan-aturan yang dipahami bersama dalam rangka pemberantasan gesek tunai.

Bisnis Kartu Kredit telah diatur Bank Indonesia dengan PBI No.11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan menggunakan Kartu dan dalam Pasal 8 ayat 2. Dalam ketentuan tersebut, mengatur bahwa acquirer wajib menghentikan kerjasama dengan pedagang yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit dan dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen berpotensi membuat pelaku gestun terjerat dalam pinjaman akhirnya menjadi kredit bermasalah. 

Selain itu, transaksi gesek tunai sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang.

Transaksi gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit adalah sebagai alat pembayaran untuk transaksi pembelian barang atau jasa, dan data yang dilaporkan oleh Penerbit kepada Bank Indonesia bisa menjadi tidak akurat, karena jumlah nilai transaksi belanja yang sebenarnya lebih kecil dari jumlah nilai transaksi yang dilaporkan ke BI.

BI menegaskan terus mendukung upaya-upaya Bank Penerbit dan acquirer untuk memonitor, meminta klarifikasi, dan mengedukasi para merchant dan nasabah.

BI juga mengharapkan, setelah ditandatanginya nota kesepahaman ini, Bank Penerbit dan acquirer dapat meminimalisasi praktik gesek tunai sehingga dapat mengurangi dampak-dampak yang merugikan tersebut.(SUTIADI MARTONO)‎

Sutiadi Martono

Read Previous

Soerya Himbau PNS Netral Dalam Pilkada

Read Next

Sebanyak 150 Per-Rally Luar Negeri Akan Datang ke Batam