BNNP Kepri Bekuk Jaringan Narkoba Internasional

Batam, IsuKepri.com – Badan Narkotika Nasional(BNN) Provinsi Kepulauan Riau, kembali merilis hasil temuan. Kali ini, Jaringan sindikat  narkoba International berhasil diungkap.

Dari tangkapan tersebut, sabu sabu seberat 2687 gram dengan tersangka dua warga Malaysia MZ dan HF serta satu warga Indonesia berinisial U seorang tekong speed boat warga Tanjung Uma, diamankan.‎


Dalam ekspose yang digelar di kantor Batu Besar Nongsa pada Selasa,(18/8/2015) pagi,Kepala BNNP Kepri Kombes Benny Setiawan kepada para‎ pewarta mengatakan, penangkapan tersebut merupakan penangkapan yang terbesar.‎

“Ini berkat kegigihan jajaran. Dalam pendindakan dan pengejaran BNNP Kepri melakukan penyelidikan intensif selama lebih kurang 1 minggu , berhasil mengungkap pelaku jaringan perdagangan International narkoba pada Jumat,914/8/2015) pukul 00.30,” ujarnya.‎

Lanjutnya, penyelidikan tersebut ditempuh dengan cara undercover buy (pembelian terselebung) yang dilakukan oleh petugas BNNP Kepri kepada para sindikat 2 orang warga negara malaysia dan 1 orang WNI dan para pelaku ditangkap dibeberapa tempat berbeda.‎

Dalam penangkapan yang berbeda tempat tersebut, MZ ditangkap di hotel Harris Resort Waterfront City Marina Sekupang Batam  dan  didalam pengakuan tersangka barang sabu sabu tersebut disimpan dikamar 7805 Hotel 89 Penuin Kota Batam.Setelah dilakukan penggeledahan timnya menemukan narkotika  jenis sabu sabu seberat 2188 gram, terang Benny.‎

Dan selanjutnya, tambah Benny, penemuan narkotika tersebut dikembangkan lagi oleh tim hingga terungkap pelaku lain berinisal HF warga negara Malaysia tepat pada pukul 01.00  saat menunggu di Hotel Lovinan Inn penuin Kota Batam dikamar 212 dan saat digeledah petugas menemukan sebuah kamar kunci lain yakni dikamar 331 dan saat digeledah, anggota BNNP menemukan sabu sabu seberat 499 gram.

Sementara itu U yang sehari harinya bekerja sebagai tekong speed boat berhasil ditangkap oleh petugas berkat pengembangan penangkapan HF dan MZ. Dari hasil pengembangannya, barang barang haram tersebut berhasil dimasukkan oleh U ke batam pada Kamis, (13/8/20125) sekitar pukul 23.00 dan dari hasil pengakuan MZ, HF dan U , masih ada lagi 1 orang warga negara Malaysia berinisial C alias M yang saat ini menjadi DPO BNNP Kepri yang diduga sebagai aktor sindikat jaringan narkotika tersebut dan jumlah yang berhasil diamankan berjumlah 2687 gram, kata Benny.

Kini ketiga tersangka harus mendekam di kamar istimewa BNNP Kepri dan dijerat dengan pasal 114 ayat(2),pasal112 ayat(2) dan pasal 132 ayat91) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.‎(SUTIADI MARTONO)

Sutiadi Martono

Read Previous

Luki Minta Masyarakat Ikut Sukseskan Ironman Bintan 2015

Read Next

Meriahnya Malam Resepsi HUT RI ke 70 di Batam