BNNP Kepri Musnahkan Sabu 241 Gram

Batam, IsuKepri.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau  menggelar pemusnahan barang tangkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 241.09 gram, Jumat (7/8) pagi.

Pemusnahan berlangsung di Kantor BNNP Kepri yang berada dikawasan Batu Besar, Nongsa. Dalam kesempatan tersebut, dihadiri oleh Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Syamsul Paloh, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam Rudis Imansyah.

Barang haram tersebut, dibawah oleh tersangka AT(31) pria asal Aceh yang bekerja sebagai TKI di Malaysia. AT ditangkap petugas Bea dan Cukai dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam di Pelabuhan International Batam Centre pada hari Selasa, (14/7/2015) pagi.

Kepala Bidang Berantas Narkotika BNNP Kepri Abdul Haris Panggabean mengatakan, penangkapan tersangka tersebut berawal dari kecurigaan petugas yang saat itu berjaga di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

“Saat AT melewati mesin X-Ray. Petugas mencurigai gerak-geriknya dan petugas membawa tersangka ke ruang pemeriksaan. Di dalam ruang pemeriksaan, petugas menemukan 3 kapsul besar berwarna hitam yang disembunyikan di selangkangan dan setelah dilakukan tes sampel terbukti narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka AT, dirinya nekat membawa barang haram tersebut dikarenakan, dirinya dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta oleh teman kerjanya yang juga asal Aceh, bila sabu tersebut tiba di Batam.

Barang yang menjerumuskan AT ke dalam jeruji besi tersebut, ditaksir bernilai lebih dari Rp 300 juta. Untuk perbuatannya, tersangka AT dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(SUTIADI MARTONO)

Sutiadi Martono

Read Previous

BPS Catatkan Batam Alami Inflasi di Juli 2015

Read Next

KPPU Mulai Fokuskan Diri Hadapi MEA 2015