Doli Boniara Larang ASN Berpolitik

Bintan, Isukepri.com – Penjabat Bupati Bintan, Doli Boniara Siregar melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun tenaga honorer terlibat dalam politik praktis.

Karena sudah jelas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 yang menyatakan larangan bagi ASN untuk ikut serta dalam kampanye Partai Politik,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin (24/8).

Dijelaskannya, dalam aturan tersebut jika ASN terbukti mendukung pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015 baik di Kabupaten Bintan maupun Provinsi Kepri, akan dikenakan sanki pemecatan bahkan bisa berimbas kepada sanksi pidana.

“Jadi kita tegaskan kepada pegawai maupun honorer jangan sampai ikut serta dalam kampanye. Jika terbukti nantinya ikut serta bukan saja kita pecat tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana oleh pihak yang berwajib,” jelasnya.

Pelaksanaan Pilkada secara serentak rawan permasalahan, pasalnya berbagai upaya akan dilakukan oleh para calon dalam merebutkan kursi kekuasaan. Tidak menutup kemungkinan banyaknya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan yang terlibat baik secara langsung maupun tak langsung dalam memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon. (Zai)

Stevanus Zai

Read Previous

Bintan Miliki Museum Bahari

Read Next

Pilwako Batam, Rudi Tak Pusingkan Nomor Urut