Hukuman 3 Bulan Penjara Menanti Oknum Polisi Preman

Bintan, Isukepri.com – Hukuman tiga bulan penjara sedang menanti oknum polisi yang melakukan tindakan kekerasan terhadap penjaga warnet. Seperti diberitakan sebelumnya, Bobby, seorang oknum polisi berpangkat Bripda ngamuk dan memukuli Dendri Alfian (23), seorang penjaga warung internet di Jalan Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

Berdasarkan pasal yang dituduhkan yaitu pasal 352 tentang penganiayaan ringan, akibat perbuatan arogannya, pelaku akan mendapat hukuman penjara tiga bulan. Selain hukuman kurungan, pelaku juga terancam dipecat sebagai personil Polisi.

Yang bersangkutan akan dikenakan hukuman penjara tiga bulan terhadap kasus penganiayaan ringan yang diperbuat pelaku. Selain itu dari korps juga akan memberikan sanksi tegas yaitu pemecatan, ujar Kapolres Bintan, AKBP  Wisnu Adji Pamungkas ditemui di kantornya, selasa (18/8).

Hal ini dikatakan Wisnu sekaligus memberikan jawaban atas pertanyaan masyarakat selama ini tentang tindakannya terhadap anak buah yang melanggar disiplin. Dirinya juga menjelaskan bahwa tidak akan membela anak buahnya yang melanggar hukum ataupun kedisplinan.

Kita tidak akan membela anggota kita yang bersalah. Justru oknum yang bersalah akan berikan tindakan tegas. Seperti halnya anggota kita, Bribda Bobby ini, ungkapnya.

Wisnu juga menjelaskan bahwa saat ini pelaku masih aktif bekerja di bawah binaan Polres Bintan. Setelah semua berkas lengkap, pelaku akan diserahkan ke Kejaksaan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. (Zai)

Stevanus Zai

Read Previous

Pramuka Sebagai Sarana Pembinaan Generasi Muda

Read Next

Luki Minta Masyarakat Ikut Sukseskan Ironman Bintan 2015