Kegiatan Kampanye Harus Dilaporkan Ke Kepolisian

Bintan,Isukepri.com – Dengan diadakannya deklarasi damai antara kedua Pasangan Calon Bupati/ Calon Wakil Bupati (Cabup/Cawabup) Bintan, Pasangan Khawan (Khzalik-Indra) dan Asri (Aprisujadi-Dalmasri), untuk menjaga agar kondisi keamanan tetap kondusif, maka kedua pasangan bebas melakukan kampanye untuk menyampaikan visi misinya ke mayarakat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bintan, Wandra Fadillah menyampaikan Kedua pasangan sudah boleh melakukan kampanye menyampaikan visi-misinya ke masyarakat. Karena melalui ini nantinya masyarakat tahu siapa yang hendak dipilih pada Pilkada 9 Desember mendatang, ujar Wandra pada jumpa pers usai penandatangan kesepakatan pilkada damai di halaman Monumen Relief Antam Kijang , Rabu (27/8).

Namun, tambahnya, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta pelaksanaan pilkada sesuai dengan prosedur, perlu adanya pihak keamanan. Sehingga masing-masing pasangan calon wajib melaporkan setiap kegiatan kampanye tersebut pada pihak kepolisian.

Dan apabila ada pihak (pasangan) yang melanggar atau melaksanakan kegiatanya tanpa melaporan ke kepolisian, masyarakat wajib melaporkan ke Kepolisian. Polisi berhak untuk membubarkan acara tersebut, jelasnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak seperti adanya politik uang (money politic) dan kerusahan bisa membuat pasangan tersebut didiskualifikasi. Namun, yang bertugas untuk memantau sampai sejauh mana pelanggaran itu adalah Panwaslu (Panitia Pengawasan Pemilu). Zai

Stevanus Zai

Read Previous

Bantuan Listrik Tenaga Surya Diresmikan

Read Next

Meskipun Beda Pilihan, Pendukung Kedua Calon  Tunjukan Kekompakan