KPU Bintan Tetapkan 2 Pasangan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Lolos Selekasi Administrasi

 

Bintan, Isukepri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan menetapkan pasangan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati yang mendaftar sebagai peserta pemilukada Bintan beberapa waktu lalu lulus seleksi administrasi.

Kedua pasangan yang telah mendaftar ke KPU yaitu Khawan dan Asri sama-sama lolos, ujar Ketua KPU Bintan, Wandra Fadilah, Senin (24/8).

Pasca penetapan tersebut, kedua pasangan bakal calon harus segera mengundurkan diri dari jabatannya masing-masing yang dibuktikan dengan surat  pengunduran diri.      

Melalui Surat Edaran KPU No : 510/VIII/2015, yang ditujukan kepada Indra Setiawan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bintan dan Apri Sujadi sebagai anggota DPRD Propinsi Kepri untuk segera melengkapi persyaratan terakhir tersebut. Sedangkan untuk Khazalik telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS.

Apabila dalam waktu 3 hari ke depan (25-27/8) calon yang dimaksud tidak melengkapi persyaratan yaitu bukti surat pengunduran diri, pihak KPU akan menganggap calon TMS (tidak memenuhi syarat), jelasnya.

Rencananya, tambah Wandra, hasil pengumuman pasangan calon yang lulus akan ditempel di Kantor KPU pada Selasa (25/8) besok. (Zai)

Stevanus Zai

Read Previous

19 CJH Embarkasih Batam Belum Dapatkan Visa

Read Next

Bintan Miliki Museum Bahari