Parkir Salahi Aturan di Depan Kantor Walikota Batam

Batam, IsuKepri.com – Seolah tak mengerti akan rambu – rambu peringatan lalu lintas, pemilik kendaraan roda empat di kawasan Engku Putri Batam Centre, masih saja memarkirkan kendaraannya ditepian jalan.

‎Dari pantauan, empat unit mobil berjejer rapi tanpa mengindahkan rambu – rambu yang jelas terlihat dipasang pada tepian jalan yang dihimpit oleh Kantor Walikota Batam dan Gedung DPRD Kota Batam.

“Mungkin mereka buta mas. Sudah jelas ada tulisannya(dilarang parkir) disitu, eh malah santai saja parkir disitu,” ujar salah seorang pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya, Selasa (8/9).

Menurutnya, harus ada sangsi yang tegas untuk hal tersebut.”Kalau tanda tersebut masih berlaku, sangsi nya bagi yang melanggar diperlihatkan dong. Namun, jika memparkirkan kendaraan di depan Kantor Walikota Batam dianggap tak menyalahi aturan, maka tanda dilarang parkir harus dicopot‎,” katanya.

‎Sebelumnya, pada bulan Mei 2015, Satuan tugas (Satgas) urai kemacetan gabungan antara Polisi Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam pernah melakukan penertiban bagi pengguna kendaraan yang melanggar rambu – rambu tersebut.
‎‎
Kala itu, satu unit mobil derek juga dipersiapkan untuk menderek kendaraan yang membandel memparkirkan kendaraannya di depan Kantor Walikota Batam.

‎Namun, nampaknya hal tersebut hanya memberikan efek jera yang sesaat.(SUTIADI MARTONO)‎

Sutiadi Martono

Read Previous

Ratusan Sopir Angkutan Umum Berunjuk Rasa

Read Next

BI Kepri Kembangkan Sektor Pertanian