Batam, IsuKepri.com – Guna menutupi defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) yang mencapai Rp 700 miliar, Penjabat Gubernur Kepulauan Riau, Agung Mulyana memerintahkan seluruh satuan kerja perangkat daerah untuk melakukan perampingan.
Saya perintahkan seluruh SKPD lakukan self blocking, perampingan sendiri, kata Agung, kemarin.
Ia mengatakan perampingan bisa dilakukan dengan menunda kegiatan yang belum berjalan. Bisa berupa kegiatan yang belum dilelang, atau kegiatan yang sudah lelang tapi belum tandatangan kontrak.
Yang belum lelang, goodbye. Yang lelang tapi belum teken kontrak, setengah goodbye, kita lihat kepentingannya. Atau bisa juga yang peruntukannya belum jelas, papar Agung.
Sementara terkait bantuan sosial (bansos), ia akan menjalankan sesuai aturan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri pada 10 Agustus 2015 lalu.
Kita ikut peraturan itu, tapi saya pilih-pilih. Yang penuhi syarat, hidup. Yang tidak, sementara dialihkan tahun depan, pungkasnya.(SUTIADI MARTONO)