Batam, IsuKepri.com – Sebagai bentuk aksi penolakan buruh atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ketenagakerjaan, khususnya tentang pengupahan, ribuan buruh merencanakan akan melakukan mogok nasional. Buruh menilai, RPP ketenagakerjaan sangat merugikan buruh.
Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto mengatakan, aksi yang dilakukan oleh ribuan buruh tersebut, merupakan bentuk protes buruh akan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, RPP ketenagakerjaan.
” Pada tanggal 20 Oktober 2015, kita akan melakukan aksi mogok secara nasional,” katanya, Jum”‘at (16/10).
Buruh kota Batam memang tengah menuntut kenaikan upah minimum kota untuk 2015. Saat ini UMK Batam tahun 2015 adalah Rp. 2.685.302, berdasarkan hasil survei KHL menggunakan 84 item, UMK di Batam tahun 2016 dinilai ideal pada Rp 3.500.000.
“Rp3,5 Juta UMK Kota Batam, harga mati,” tutupnya.(*)