Kenaikan Upah di RI Lebih Tinggi dari Australia

Jakarta, IsuKepri.com‎ – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung penuh paket kebijakan ekonomi Jokowi jilid IV soal formula baru kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap tahun.

Formula baru yang ditetapkan ini dinilai sudah cukup baik. Melalui penambahan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap tahunnya, kenaikan UMP di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan Australia yang hanya menyertakan kenaikan inflasi saja, tanpa ditambah dengan kenaikan pertumbuhan ekonomi.

Demikian dikatakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani‎, Jumat (16/10/2015).

“Kebijakan baru soal pengupahan ini sudah tepat. Jadi, terprediksi dan realistis. Di kita masih lebih baik, dihitung berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kalau di Australia itu ngitungnya inflasi saja,” jelas dia.

Hariyadi menjelaskan, pihaknya sangat mendukung kebijakan pemerintah yang disampaikan melalui paket kebijakan ekonomi tersebut. Dengan begitu, tidak ada lagi keributan-keributan setiap tahun menjelang ketetapan naiknya UMP.

“Itu (paket kebijakan IV) sudah paling benar. Jadi tidak ada ribut-ribut lagi. Ini baik untuk kedua pihak antara pengusaha dan pekerja,” ujar dia.

Sebagai informasi, rumusan baru ini akan disahkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) yang akan segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Bagaimana rumusnya?

UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan (inflasi + pertumbuhan ekonomi))

Sebagai contoh, kondisi UMP di DKI Jakarta dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing 5%. Maka UMP sekarang Rp 2,7 juta, ditambah Rp 2,7 juta dikali 10%. Artinya Rp 2,7 juta ditambah Rp 270.000 yang berarti Rp 2,97 juta.

Meski begitu, ada 8 provinsi yang tingkat UMP-nya belum mencapai 100% dari Komponen Hidup Layak (KHL). Kepala daerah di provinsi ini diminta untuk melakukan penyesuaian selama 4 tahun sehingga UMP bisa mencapai KHL, dan setelah itu baru menggunakan rumusan baru ini. Namun tidak disebutkan mana saja provinsinya.

Dengan terbitnya PP Pengupahan, akan diikuti dengan 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yakni:

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Formula UM
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Penetapan UMP/UMK
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Penetapan UMS
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Struktur Skala Upah
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang THR
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Uang Service
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang KHL‎.

(Sumber : Detik)

Redaksi

Read Previous

Tolak RPP Ketenagakerjaan, Buruh Kota Batam Kembali Unjuk Rasa

Read Next

20 Oktober 2015, Buruh Ancam Lakukan Mogok Nasional