Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Batam Mulai Dibahas

Batam, IsuKepri.com – ‎Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Batam mulai dibahas. Draft aturan tersebut juga sudah disampaikan ke DPRD Batam yang selanjutnya akan dilakukan pembahasan melalui panitia khusus.

Dalam rancangan draft itu setidaknya ada delapan tempat yang dilarang untuk merokok. Kesemua ini bertujuan untuk kepentingan kualitas kesehatan manusia, kelestarian dan keberlanjutan ekologi, perlindungan hukum, keseimbangan antara hak dan kewajiban, keterpaduan dan keadilan, hingga keterbukaan dan peran serta terakhir akuntabilitas.

Kepala Dinas Kesehatan Batam Chandra Rizal mengatakan, draft rancangan sudah sampai ke DPRD Batam. Selanjutnya, akan dibahas ditingkat legislatif sebelum nantinya disahkan.

Insha Allah mudah-mudahan tahun ini sudah disahkan,ujar Chandra, Selasa (6/10).

Ia menjelaskan, dalam draft itu beberapa tempat sebagai kawasan KTR, mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat Kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Regulasi tersebut juga mengatur mengenai sanksi yang diberikan, mulai dari administrasi, seperti peringatan tertulis, penolakan pemberian pelayanan publik yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin.

Sebelum draft tersebut disampaikan, beberapa langkah Dinkes dalam membuat rancangan tersebut, mulai dari kajian akademik hingga menggelar public hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang menghadirkan tokoh-tokoh masyarakat dari seluruh kecamatan yang ada di Batam.

Kata Chandra, di dalam rokok ini,terdapat 4000 zat kimia. Dan di dalam asap rokok terkandung amonia, sulfur, formaldehid yang dapat menyebabkan iritasi mata, hidung, tenggorokan, serta penyakit lainnya.

Atas dasar itulah, Pemerintah Kota Batam ingin memberikan ruang bagi orang yang tidak merokok untuk menikmati udara bersih tanpa asap rokok sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ditetapkanlah KTR di Kota Batam.

Pemko Batam peduli dengan masyarakat Kota Batam, dukunglah kami, karena ini terkait masalah kesehatan seluruh masyarakat Batam,katanya.‎(SUTIADI MARTONO)

Sutiadi Martono

Read Previous

Pengoptimalan SPC Akan Dorong Investasi

Read Next

Upaya Disdik Kota Batam Untuk Keselamatan Pelajar