UMK Rp3,5 Juta Memberatkan, Pengusaha Bisa Ambil Opsi Lain

Batam, IsuKepri.com – Tuntutan buruh Kota Batam untuk menjadikan Upah Minimum Kota(UMK) di Rp3,5 Juta, dinilai akan memberatkan pengusaha. Hal tersebut, dilontarkan dari pengusaha kecil menengah yang ada di Kota Batam.

Aditya misalnya. Dirinya menilai tuntutan UMK Rp3,5 Juta akan menjadi beban untuk pengusaha. 
“Dampaknya nanti pasti akan lebih selektif dalam memilih karyawan dan jam kerja pun akan lebih dimaksimalkan bagi karyawan, kalau seandainya harus dinaikan,” ujarnya, Senin (19/10).

Menurutnya, satu – satunya cara agar kedua pihak tidak merasa dibebani adalah dengan mengambil dan menyanggupi pilihan lain yang disuarakan buruh.

“Cara lainnya adalah sebagaimana yang menjadi tuntutan buruh lainnya. Jika tidak bersedia menaikan UMK maka harga barang yang dikendalikan pemerintah,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut mungkin akan menjadi jalan keluar terbaik dari permasalahan UMK 2015. Buruh tidak akan keberatan dengan tuntutan hidup, begitu pula pengusaha, tidak merasa terbebani dengan upah tinggi bagi buruhnya.

‎Sementara itu, hingga aksi mogok nasional yang akan dilakukan ribuan buruh pada 20 November 2015 (besok), belum ada kabar keputusan yang diambil dari pihak Pemerintah.(*)

Sutiadi Martono

Read Previous

PMPKUKM Pertimbangkan Studi Banding ke Luar Negeri

Read Next

Ribuan Buruh Disambut Rentangan Kawat Berduri