3 Hari Demo, Buruh Bersikeras Perjuangkan Tuntutan

Batam, IsuKepri.com – Setelah menggelar aksi demo selama dua hari, ribuan buruh yang terdiri dari beberapa serikat pekerja di Batam, Kepri, berencana kembali melanjutkan aksi hari ini, Kamis (26/11).

Dalam Aksi unjuk rasa yang berlangsung hingga tiga hari, mulai tanggal 24 hingga 27 November 2015 tersebut, buruh menolak Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan PP 78 Tahun 2015 yang baru diteken oleh Presiden RI Joko Widodo. Selain itu, para buruh meminta agar upah sektoral kelompok usaha tetap diberlakukan.

“PP 78 Tahun 2015 bertentangan dengan undang-undang,” ujar Suprapto, Panglima Garda Metal, saat berorasi di depan Kantor Wali Kota Batam, Kamis (26/11).

Ia mengatakan, Wali Kota Batam telah mengingkari hasil kesepakatan dari dewan pengupahan. Padahal, dewan pengupahan ditunjuk oleh wali kota sendiri.(SM)

Redaksi

Read Previous

Demo Buruh, Polda Kepri Turunkan 2000 Lebih Personil

Read Next

Ferry Suwadi, From Zero To Hero Dengan Bakso Gunung