DPRD Batam Sepakat Bahas Menara Telekomunikasi

Batam, IsuKepri.com – Seluruh fraksi di DPRD Kota Batam sepakat untuk membahas Ranperda tentang retribusi menara telekomunikasi guna memberikan pengaturan jelas serta menjadi payung hukum untuk mendongkrak pendapatan daerah dari sektor tersebut.

Hal ini dipastikan setelah Rapat Paripurna DPRD Batam yang mengagendakan mendengarkan pandangan umum setiap fraksi DPRD Kota Batam atas penjelasan walikota batam  atas Ranperda Kota Batam atas perubahan Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Senin (16/11).

Juru bicara fraksi PDI Perjuangan Kota Batam Ganda Tiur Simorangkir setidaknya memberikan tiga catatan yang harus dibahas sebelum Ranperda tersebut menjadi Perda.

Pertama  melakukan koordinasi dengan kementerian dalam negeri menyangkut kekuatan hukum  terhadap perubahan Perda yang saat ini hanya berpedoman kepada surat edaran  dirjen kementerian keuangan,kata Ganda.

Kedua meminta pemerintah Kota Batam  dalam penempatan tarif retribusi melibatkan DPRD. Selanjutnya, dalam penentuan tarif harus memperhatikan  biaya yang dikeluarkan oleh Badan kominfo dalam melaksanakan kegiatan pengawasan pengendalian dan pengamanan menara.

Selain itu, dalam  pemberian izin menara harus sesuai dengan tata estetika dan lingkungan. Bukan semata mata mendapatkan keuntungan,pintanya, yang dalam paripurna tersebut dihadiri Sekda Batam Agussahiman.

Diketahui, pendapatan asli daerah kota batam dari retribusi pengendalian menara telekomunikasi pada tahun 2012 sebesar  Rp 898 juta, 2013 sebesar Rp 1,7 milyar, 2014 sebesar  Rp 4,8 milyar sementara pada tahun 2015 tidak dilakukan pungutan karena regulasi yang mengaturnya dihapus MK.‎(SM)

Redaksi

Read Previous

Kerupuk Atom, Icon Pulau Moro

Read Next

Debat Cawako Batam, Panelis & Moderator Harus Netral