Dua Jurnalis Asing Ditangkal Masuk Indonesia

Batam, IsuKepri.com – Imigrasi kelas I Khusus Batam mengajukan penangkalan kepada dua jurnalis yang kedapatan melakukan aktifitas diluar izin dimiliki. Sangsi tersebut tahap awal akan diberlakukan enam bulan pertama.

Kita tangkal. Jadi dia tidak bisa masuk lagi. Kita ajukan penangkalan dengan masa enam bulan,ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Imigrasi Batam, Rafli, usai menerima dua tahanan jurnalis  dari Rutan Batam, Kamis (5/11).

Ia menejelaskan, sejak penahanan lalu sebenarnya dua orang warga Inggris tersebut sudah diterbitkan penangkalan. Namun setelah divonis bersalah oleh pengadilan, maka keduanya akan dideportasi melalui Jakarta. 

Kita akan kirim ke Jakarta. Nanti dari sana dideportasi langsung ke negaranya, karena di kita tidak ada penerbangan langsung. Kita usulkan tangkal, selama enam bulan. Nanti bisa diperpanjang,ujarnya. 

Dua jurnalis tersebut, Neil Bonner dan Becky Prosser ditangkap saat mengambil gambar di perairan Pulau Serapat, Batam, Agustus lalu. Keduanya ditangkap petugas patroli TNI AL saat sedang membuat film rekontruksi aksi perampokan kapal yang kerap terjadi di perairan Selat Malaka dan Singapura. 

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Keimigrasian RI. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 2 bulan 15 hari penjara, dipotong masa tahanan sejak dilakukan penangkapan dan kini sudah bebas. 

Selain mereka juga dijatuhi hukuman denda sebanyak Rp 25 juta. Apabila denda tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.(SM)‎

Redaksi

Read Previous

Hewan Peliharaan Masuk Indonesia Harus Gunakan Pasport

Read Next

Harapan HPI Untuk Pemandu Wisata di Batam