Pajak Online Batam Ditargetkan Berlangsung Pada 2017

Batam, IsuKepri.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah juga mengatur mekanisme penarikan penerimaan pajak menggunakan sistem online ditergetkan berlaku awal 2017.

Regulasi itu kini dalam pembahasan tingkat Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Batam. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam, Jefridin memprediksi kebijakan pajak online akan segera berlaku. Dalam memberlakukan pelayanan tersebut, pihaknya butuh peralatan yang memadai untuk mendukung hal itu semua.

Butuh alat. Pengadaan alat itu mahal, perlu penganggaran dulu di APBD,kata Jefridin awal pekan ini.

Peralatan yang dimaksud bukan hanya ditempatkan di kantor Dispenda, namun juga disetiap Wajib Pajak (WP), seperti hotel, restoran dan objek pajak lainnya. Ia pun memprediksi baru bisa diterapkan paling lambat awal 2017, karena ini juga butuh sosialisasi.

Akhir tahun depan atau awal tahun 2017,katanya.

Beberapa waktu lalu, anggota Pansus Ranperda Pajak Daerah, Aman mengatakan, aturan tersebut sudah dilakukan pembahasan. Semua sepakat tinggal menunggu disahkan dalam sidang Paripurna nantinya.(SM)

Redaksi

Read Previous

Polisi Tidak Lagi Menjadi Momok Menakutkan Bagi Balita

Read Next

Nurhuda Sukses dengan Catering Beromzet 400 Juta Sebulan