Pemerintah komitmen Wujudkan Kota Ramah HAM

Jakarta, IsuKepri.com – Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan kota ramah Hak Asasi Manusia sebagai dukungan kepada daerah yang mengimplementasikan prinsip HAM. Program kota ramah HAM rencananya akan dilaksanakan mulai tahun depan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah daerah harus menindaklanjuti rencana tersebut.

“Tanpa mengakar di kabupaten atau kota, program itu akan menjadi persoalan,” kata Yasonna, di Jakarta, kemarin.

Lebih jauh, Yasonna mengatakan program tersebut bersifat lintas sektor dan melibatkan berbagai kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial serta lembaga swadaya masyarakat.

Sementara itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan implementasi program yang akan mulai dilaksanakan pada tahun depan itu tidak dapat dilepaskan dari program Perserikatan Bangsa-Bangsa, yakni Sustainable Development Goals (SDGs).

SDGs merupakan kerangka pembangunan PBB yang digunakan menjadi acuan bagi negara anggotanya. Kerangka pembangunan ini melibatkan berbagai isu terutama di bidang sumber daya alam, pendidikan, kesetaraan gender, ketenagakerjaan, pembangunan pro rakyat miskin serta perlindungan sosial.

Khofifah berkata, SDGs yang akan berlangsung awal 2016 hingga akhir 2030 itu menargetkan warga dunia terbebas dari kemiskinan dan kelaparan.

Menilik transfer anggaran ke pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang akan meningkat mulai tahun 2016, Khofifah mengatakan pemerintah daerah seharusnya sudah dapat merakit rencana kegiatan dan anggaran untuk menyukseskan SDGs.

“Hak-hak itu wajib dilayankan pemerintah daerah,” ujar Khofifah.

Indikator Kota Ramah HAM
Sementara mengenai indikator kabupaten dan kota ramah HAM adalah tersedianya akses terhadap penyadang disabilitas.

Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas yang saat ini sedang dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat nantinya akan menjadi salah satu tolok ukur pencapaian pemerintah daerah mengimplementasikan program ramah HAM.

Selain beleid tentang penyandang disabilitas, Khofifah berkata, ukuran berhasil atau tidaknya pemda menerapkan program ramah HAM juga dapat diukur dari tugas-tugas yang diberikan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Saya berharap kalau program ini sudah disepakati dan diluncurkan Presiden, dari UU itu kami bisa menyisir dan mengukur seberapa tinggi kepedulian kabupaten dan kota untuk memenuhi hak-hak warga, terutama hak dasar seperti akta kelahiran untuk anak,” ucapnya.

(Sumber : CNN Ind )

Redaksi

Read Previous

BI Tekankan Pentingnya Sinergi Guna Percepat Transformasi Ekonomi Nasional

Read Next

Artis Ibu Kota Akan Ramaikan Kampanye Akbar Pilwako Batam