Pemko Batam Berikan Rekomendasi UMK Batam ke Provinsi

Batam, IsuKepri.com – Akhirnya Pemerintah Kota Batam merekomendasikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam kepada Gubernur Kepri dua angka berbeda.  Usulan pertama sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam. Angka satunya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Menurut Walikota Batam Ahmad Dahlan, dua angka ini akan disampaikan ke Gubernur Kepri sebagai pejabat yang menetapkan. Pihaknya hanya sebagai memberikan rekomendasi. 

Kita mengajukan angka sesuai PP dan kita juga mengajukan angka sesuai kesepakatan DPK. dan segala notulennya kita sampaikan ke gubernur,ujar Dahlan, Selasa (3/11).

Dari kesepakatan tripartit yang tergabung dalam DPK, besaran UMK Batam sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sebesar Rp 2.879.819. 

Kesepakatan juga menghasilkan adanya upah sektoral atau kelompok usaha, Golongan I (Galangan Industri dan Logam Berat, serta sejenisnya) sebesar Rp 3.532.522. 

UMK Golongan II (Elektronik dan sejenisnya) Rp 3.345.127 dan UMK Golongan III Hotel dan sejenisnya) Rp 3.198.903. 

Sementara besaran UMK menurut PP, UMK Batam sebesar  Rp 2.994.112 menggunakan rumus pertumbuhan ekonomi dan inflasi. 

Namun, upah kelompok usaha tidak ditetapkan. Kebijakan itu diserahkan kepada bipartit antara pengusaha dan buruh. 

Lanjut Dahlan, rekomendasi diberikan setelah mendapat persetujuan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) yang sebelumnya juga dibahas dalam tim ekonomi Pemko Batam. 

Hari ini Insha Allah saya akan tandatangani dan kirim ke gubernur. Ini rekomendasi dan gubernurlah yang memutuskan,tambahnya. 

Dua angka ini dikirim karena memang hasil DPK jauh sebelum PP pengupahan turun sudah dilakukan pembahasan. Sehingga menjelang diputuskan, mekanisme pengupahan juga turun dari pusat.‎(SM)‎

Redaksi

Read Previous

Ribuan Masyarakat Lubuk Baja Hadiri…

Read Next

Rudi : Ini Penutup Rangkaian Kegiatan