Sudah 88 Kasus Sengketa Pilkada Serentak Terdaftar Di MK

Jakarta, IsuKepri.com – Jumlah laporan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini mencapai 88 kasus. Menyusul kembali ditenerimanya 25 pendaftaran sengketa ke MK.

Berdasarkan Data Pusat Informasi MK di Jakarta hingga Minggu (20/12) pukul 21.56 WIB pendaftaran 25 sengketa ini terdiri atas satu perselisihan pilkada di tingkat kota dan 24 perselisihan pilkada di tingkat kabupaten.

Sebelumnya, data yang diperoleh dari Pusat Informasi MK hingga pukul 14.25 WIB tercatat telah terkumpul sebanyak 63 pendaftaran sengketa pilkada serentak. Informasi tersebut juga menyatakan pendaftaran sengketa pilkada serentak yang mulai masuk ke MK sejak Rabu (16/12) didominasi oleh kabupaten.

Hingga Minggu sore tercatat, sebanyak 54 pendaftaran gugatan merupakan perselisihan hasil pilkada serentak di tingkat kabupaten dan sembilan permohonan lainnya berasal dari kota. MK membuka pendaftaran perselisihan hasil pilkada serentak 2015 pada 16-22 Desember 2015. Pendaftaran tersebut dapat diajukan pihak-pihak yang bersengketa dan pelayanan dibuka selama 24 jam.

(Sumber :Beritasatu.com – Kemendagri)

Redaksi

Read Previous

Diisukan Selingkuh Dengan Regina Andriane, Ustaz Zacky Mirza Syok

Read Next

Mendagri Inginkan Pilkada 5 Daerah Berlangsung 2015