Aduh!!!, Kemendagri Siapkan Sanksi Untuk Kepri & Aceh

Jakarta, IsuKepri.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji sanksi bagi daerah yang terlambat menuntaskan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016. Untuk tahun ini, diketahui dua daerah yang dipastikan terlambat yakni Aceh dan Kepulauan Riau.

“Terlambatnya akan kita cek. karena jujur PPnya (Peraturan Pemerintah) belum ada. Tapi harus tetap jadi warning,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jakarta, seperti dikutip republika.co.id Senin (4/1).

Menurutnya, sanksi tersebut paling tidak dapat membuat banyak daerah dapat memaksimalkan waktu untuk melakukan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD dalam RAPBD.

Meski UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah pasal 312 ayat 2 dengan jelas mengatur sanksi bagi DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Raperda tentang APBD sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun. Ada pun sanksinya berupa sanksi administratif dengan tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.‎

(Sumber : rol – kemendagri)‎

Redaksi

Read Previous

Kesadaran Masyarakat Membuang Sampah Pada Tempatnya Masih Rendah

Read Next

Mendagri : BP Batam Hadir Untuk Saingi Singapura, Tapi Hal Itu Tak Terjadi!!!