Lima Titik PL Kampung Tua Dikembalikan ke BP Batam

Batam, IsuKepri.com – Pemerintah Kota Batam mengembalikan Penetapan Lokasi (PL) lima titik Kampung Tua ke BP Batam. Pasalnya, dokumen tersebut bersifat keseluruhan bukan diperuntukkan perorangan. 

“PL kita kembalikan ke BP (Batam). Prosesnya saya kira tidak tepat. Kalau diserahkan ke Pemko, bagaimana Pemko menyerahkan ke masyarakat,”ujar Wakil Walikota Batam Rudi, Rabu (20/1).

Bila melalui Pemko Batam, lanjut Rudi, maka PL tersebut akan menjadi aset pemerintah daerah. Sementara keinginan masyarakat, PL tersebut sudah dipecah menjadi milik perseorangan. 

“Bukan itu yang kita mau. Yang kita mau, Kampung Tua selesai dan dimiliki masyarakat, perseorangan. Sisanya cagar budaya, itu betul,”ujarnya. 

Dengan begitu, pihaknya akan kembali mendudukan masalah tersebut dengan berbagai pihak terkait. Karena BP Batam akan mengeluarkan tiga PL Kampung Tua lagi. 

“Di dalam HPL termasuk cagar budaya disitu dan belum dipisahkan.‎ Kalau HPL untuk cagar budaya ke Pemko baru betul. Kalau semua diserahkan ke kami itu jadi masalah, makanya kita perlu dudukkan kembali,” kata Rudi.‎

(SM)‎

Redaksi

Read Previous

Wawako Batam Sidak Kantor BPM PTSP

Read Next

Lima Tahun Kedepan, Seluruh Jalan Perumahan Teraspal