NII Diduga Jadi Cikal Bakal Gafatar

Jakarta, IsuKepri.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan bagaimana organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) terbentuk. Ada dugaan kalau gerakan Negara Islam Indonesia (NII) menjadi cikal bakal organisasi ini.

Dia mengatakan, proses terbentuknya ormas Gafatar dimulai dari pecahnya Ahmad Mussadek dan Panji Gumilang yang mana keduanya dinilai sebagai anggota NII. Setelah pecah, Panji mendirikan Masyarakat Indonesia Membangun (MIM).

Sedangkan Ahmad mendirikan Alqiyadah Al-Islamiah, lalu berubah menjadi komunitas Millah Abraham (Komar). Lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengklaim Komar sebagai aliran menyesatkan sehingga pada 2009, Ahmad dipidana selama 4 tahun.

Selanjutnya untuk menghilangkan jejak akhirnya ganti kulit menjadi ormas gafatar yg dipimpin mahful muis dgn mengcover kegiatannya bersifat sosial, kata Tjahjo, Rabu (13/1).

Pada November 2011, Gafatar mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kesbangpol, namun mendapat penolakan, bahkan sampai 3 kali. Lalu pada April dan November 2012, Dirjen Kesbangpol Kemendagri menerbitkan surat ke Kesbangpol Provinsi dan kabupaten/kota agar tidak keluarkan SKT ke ormas tersebut, lalu pantau aktivitas mereka.

Artinya kesbangpol Kemendagri sudah mengantisipasi giat dari Gafatar ini, kalau ada Kesbangpol yang mengeluarkan SKT 2011 itu masih wajar karena memang surat dari Pusat baru dibuat 2012, ujar dia.

Dengan adanya putusan MK atas uji materi terhadap UU No.17 /2013 dimana teknis pendaftaran diatur bahwa ormas bisa terdaftar dan tdk terdaftar dimana pemerintah tak bisa menetapkan ormas sebagai ormas terlarang. Selain itu, tidak dapat melarang mereka sepanjang tak menganggu keamanan, ketertiban umum dan pelanggaran hukum.

Putusan inilah maka pemerintah tak bisa membubarkan Gafatar , tetapi klo dilihat ormas ini merupakan aliran sesat dan menyesatkan maka seharusnya diarahkan ke Pakem, ya domainnya Kejaksaan , kata Tjahjo menambahkan.

Selanjutnya, tujuan ormas pada UU ormas diantaranya adalah harus menjaga dan memelihara serta melestarikan norma, etika , dan budaya. Termasuk menjaga persatuan dan kesatuan, dari sini juga perlu didiskusikan apakah giat Gafatar ini bertentangan dengan hal tesebut.

 

..

(Sumber :Puspen Kemendagri)

Redaksi

Read Previous

Pemerintah Cari Solusi Atasi Tumpang Tindih di Batam

Read Next

Mengenai GAFATAR. Ini Komentar Presiden dan Wakil Presiden