Karimun, Isukepri.com – Pemutakhiran data pegawai dengan sistim online yang seharusnya telah selesai pada Desember 2015 lalu, belum seluruhnya dapat terlaksana.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun memperpanjang pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil Elektrik (e-PUPNS) hingga akhir Februari 2016 mendatang.
Pendataan ulang ini harus dilakukan karena akan berefek kepada status kepegawaian mereka.
Kabag Humas Pemkab Karimun, Yosli mengatakan berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Karimun, hingga saat ini baru sekitar 99 persen pegawai Pemda yang mendata ulang. Sementara sisanya masih belum melengkapi data mereka.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan para pegawai segera melengkapi data-datanya,” ujar Yosli.
Yosli menegaskan jika masih ada pegawai yang belum melengkapi datanya sampai batas waktu yang sudah ditentukan maka pihaknya akan memanggil pegawai PNS yang bersangkutan.